Serang, – Persidangan sengketa pinjaman uang anggota DPR RI Khoirul Zaman kepada Furtasan Ali Yusuf (Fay) sebesar Rp2,9 miliar memasuki tahap mendengarkan saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Subadri Ushuluddin, Wakil Walikota Serang.
Dalam keterangannya Subadri mengatakan, perjanjian pinjaman itu dilakukan sekitar bulan Februari tahun 2017 dalam satu rangkap.
“Dalam perjanjian itu tempo pembayaran dilakukan selama tiga bulan, dan bisa dicicil,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Dalam keterangannya Subadri menjelaskan dirinya tidak mengetahui perkembangan apa setelah adanya perjanjian ini, sampai pada beberapa waktu lalu dirinya mendapat surat panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
“Kalau pertama diserahkan pinjaman saya tahu, karena itu cash. Tapi kalau tentang bagaimana pencairannya dan pembayarannya saya tidak tahu,” jelasnya.
Pinjaman itu, lanjutnya, dilakukan di kediaman Fay, yang disaksikan oleh dirinya serta istrinya Fay.
Dalam proses itu semuanya berjalan baik-baik saja, karena kami semua sudah kenal lama dan menganggap sebagai keluarga.
“Sebelum memberikan uang pinjaman, Fay memang bercerita kepada saya bahwasannya dirinya akan menolong pak Zaman,” ujarnya.
Uang yang dipinjamkan ke pak Zaman itu, tambah Subadri, berdasarkan cerita dari pak Fay, itu hasil pinjaman dari salah satu bank.
“Saya juga tidak tahu kenapa tidak langsung pak Zaman saja yang meminjam ke bank, tidak melalui pak Fay,” tuturnya.(loet)