Serang, PilarBanten.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan sosialisasi Peraturan KPU tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Forbis, Pada 26 Juli 2024.
Menurut Nasehudin Ketua KPU, Perbedaan syarat pilkada di tahun 2024 ini, bedanya di usia yang sebelumnya minimal 35 tahun menjadi 30 tahun.
“Peraturan sebelumnya bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu secara minimum 35 tahun di pilkada 2024, syarat minimnya 30 tahun untuk calon Gubernur, dan 25 tahun untuk Bupati dan Wakil Bupati pada ada saat pendaftaran.”ungkapnya
Sementara itu Kordiv Teknis KPU kabupaten Serang, Asmawi menjelaskan, narapidana bisa mendaftarkan diri untuk menjadi calon Kepala Daerah jika sudah menjalani hukuman yang sudah di tentukan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024.
“Bisa, namun tetap ada pengakuan terbuka dan umumkan di media cetak, Lima tahun setelah menjalani hukuman. Sudah 5 tahun baru sudah bisa mencalonkan dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat” tuturnya
Selain itu menurut Asmawi, untuk narapidana korupsi bisa mencalonakn jika sudah menjalani hukuman dan kemudian mengakui kepada publik.
“Ya jika memang sudah menjalani hukuman dan kemudian mengakui, mengumumkan kepada publik dan diumumkan di media cetak, ada suarat keterangan juga dari pemilik perusahaan media cetaknya.” Pungkasnya
Lanjut itu Asmawi menambahkan, Pendafataran Calon Kepala Daerah di buka tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. (Ald/Hbs)