Rangkasbitung, Pilarbanten.com– Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Wahyu Iswantoro, S.H., menghadiri acara Gebyar Kolaborasi Lebak Atasi Stunting, Inflasi, dan Kemiskinan Ekstrem (Gebyar KLASIK) Tahap II Tahun 2024.
Acara ini diadakan secara serentak di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Warunggunung, Kalanganyar, Cileles, Curugbitung, Cikulur, dan Sajira. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pada Gebyar KLASIK Tahap II ini, berbagai kegiatan digelar, antara lain Senam Sehat Bersama, Pencanangan Pin Polio, Launching Program Integrasi Layanan Primer (ILP), dan Pemutaran Video Dokumenter. Selain itu, terdapat Penyerahan Bantuan Sosial, Sertifikat Imunisasi Dasar Lengkap, dan Pelaksanaan Kolaborasi Layanan Terintegrasi seperti Edukasi Pengolahan Pangan Lokal (Dashat), Pelayanan Kesehatan Balita, Pelayanan Kesehatan PTM, Edukasi Kesehatan, serta Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (UPPKA).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Sesditjen Kemenkes RI, Tim Leader Skala, Kadis Kesehatan Provinsi Banten, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, serta Ketua TP PKK Kabupaten Lebak.
Gebyar KLASIK Tahap II merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi tiga masalah besar, yaitu stunting, inflasi, dan kemiskinan ekstrem. Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak, khususnya di enam kecamatan tersebut.(baron)