Lebak, – Ratusan masyarakat Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lebak, Kamis (03/02/2022).
Dalam aksinya mereka merasa dirugikan atas adanya limbah galian pasir yang mengakibatkan puluhan hektar tanah tidak bisa di tanam.
“Tanah persawahan sudah tidak lagi produktif karena adanya limbah pasir yang masuk ke daerah pesawahan” Kata kordinator aksi Rahmat dalam orasinya.
Dengan jelas Rahmat mengungkapkan, bahwa ada sekitar kurang lebih 87 hektar pesawahan warga yang berada di Desa Mekarjaya yang terdampak dari limbah pasir, sehingga area pesawahan warga tidak bisa ditanam padi.
Biasanya dikatakan Rahmat dalam satu hektar petani bisa menghasilkan sekitar lima ton gabah.
“Akan tetapi, setelah sawah mereka terkena dampak dari limbah pasir hasil dari panen padi tersebut sangat minim tidak mencapai satu kwintal dalam aatu hektar, bahkan banyak sawah warga juga yang tidak bisa ditanami,” kata Rahmat.
Sudah sekitar 6 tahun area pesawahan warga terdampak dari limbah galian pasir. Jika dikalkulasikan dalam kurun waktu sekitar 6 tahun tersebut, kerugian warga atau petani di desa tersebut sekitar Rp 17.400.000.000.
Rahmat menjelaskan, sebelumnya warga masyarakat sudah melakukan rapat terbatas bersama pihak berwenang, dan menghasilkan beberapa point atau solusi yang menjanjikan, dan akan melakukan pembenahan serta survey dan juga normalisasi.
“Namun, hal itu tidak dilakukan, padahal sudah ada kesepakatan antara warga dan para pengusaha tambang pasir,” ucapnya.
Masyarakat yang terdampak dari limbah pasir tersebut masih dikatakan Rahmat seperti tidak di pedulikan dibandingkan dengan para pengusaha tambang pasir.
“Kami warga Desa Mekarjaya meminta keadilan kepada pihak yang berwenang, karena mayoritas profesi warga di Desa Mekarjaya adalah petani. Jika ini tidak segera dilakukan pembenahan maka akan menghambat keberlangsungan hidup masyarakat di Desa Mekarjaya,”ujarnya.
Dalam aksinya mereka menuntut agar Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengusaha tambang pasir atau galian C.
“Dan meminta ganti rugi bagi masyarakat yang terkena imbas dari limbah pasir yang menggenangi area pesawahan warga yang berjalan selama enam tahun, serta normalisasi akses jalan dan sawah masyarakat yang terkena limbah pasir tersebut,” pungkasnya.(arsana)