Pemkot Mengaku Baru Terima Inmendagri Soal PPKM Di Wilayah Jawa – Bali

oleh -54 Dilihat
oleh

Serang, – Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Level 1-3 Di Wilayah Jawa dan Bali sudah dikeluarkan sejak tanggal 31 Januari 2022 lalu.

Namun sayangnya, informasi itu baru diterima oleh orang nomor satu di Kota Serang, Syafruddin, pada Selasa malam (1/2/2022).

“Saya juga baru denger semalem, katanya Kota Serang ini level tiga,” kata Syafruddin, seusai menghadiri pelantikan pengurus KONI Provinsi Banten periode 2021-2025, Rabu (2/2/2022).

Namun meskipun demikian, Syafruddin mengaku sudah mempersiapkan penanganan pasien Covid-19 di sejumlah RS rujukan yang ada di Kota Serang.

“Sampai saat ini belum ada pasien Covid-19 yang dirawat,” katanya.

Kalaupun ada, tambahnya, itu bukan pasien asli Kota Serang. Hal itu mengingat, banyak warga dari luar Kota Serang bekerja di sini. “Kalau untuk datanya saya belum tahu,” imbuhnya.

Pernyataan Walikota Serang itu tidak sejalan dengan yang dikatakan Sekda Kota Serang Nanang Saifuddin. Menurut Nanang, ada beberapa pegawai aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Serang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ada beberapa yang positif, dan pak wali juga tahu kebanyakan memang dari instansi vertikal yang konsul ke Jakarta seperti BKKBN Provinsi dan di pengadilan juga ada yang kena,” tuturnya.

Untuk itu, Sekda menghimbau kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar mengurangi aktivitas ke luar daerah, khususnya dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Sebab, dua pemerintahan tersebut berada di dalam kawasan Kota Serang,” tutupnya.(loet)