Serang, Pilarbanten.com- Polres Serang Kota ketua panitia turnamen sepakbola antar kampung (tarkam) sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Lapangan Geraha Cibogo Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang 2 Desember 2020.
Polisi segera akan melakukan pemanggikan dan pemeriksaan terhadap MRT (36) sebagai tersangka. Sejauh ini sudah sebanyak 12 saksi dan satu saksi ahli pidana dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, penetapan tersangk terhadap ketua panitia itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (11/12/2020) kemarin bahwa telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam laga final turnamen sepakbola tahunan tersebut.
“Penyidik Polres serang kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan,” katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Edy pun tidak memungkiri pihaknya akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Sementara ini satu orang berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan hasil gelar perkara,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP.
“Serta melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” katanya.(War/Red)