KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Perwakilan buruh dari Kota Cilegon melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Banten, Selasa (3/3/2020). Mereka menyampaikan aspirasi terkait RUU Omnibus Law dan kesejahteraan buruh.
M Kamal Amrullah, Ketua
DPD KSPI Banten menyatakan bahwa dari hasil kajian RUU Omnibus Law, ada kerentanan terhadap keselamatan kerja buruh.
“Kami menolak RUU Omnibus Law, khususnya cluster ketenagakerjaan karena itu akan mendegradasi perlindungan dan kesejahteraan buruh,”
kata M Kamal Amrullah ditemui di depan gedung DPRD Banten.
Rencananya, pada tanggal 23 Maret 2020 mendatang, seluruh federasi buruh di Banten, kata dia akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi yang sama secara nasional. “Kami datang ke sini meminta dewan untuk memberikan rekomendasi atas aspirasi kami,” kata dia.
Ketua DPRD Banten Andra Soni menemui buruh di depan gedung DPRD Banten. Dalam kesempatan tersebut politisi Partai Gerindra tersebut berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat.
“Kami akan tindak lanjuti aspirasi dari rekan-rekan buruh. Kami akan layangkan surat rekomendasinya,” kata Andra Soni.
Usai menyampaikan aspirasi tersebut, buruh yang melakukan aksi damai mulai membubarkan diri dengan tertib dan aman. (Rey/Al)