Kembali Gelar Demonstrasi, Mahasiswa di Serang Minta 14 Rekannya Dibebaskan

oleh -38 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Serang kembali berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang, Banten.

Dalam aksi demonstrasi, aliansi persatuan mahasiswa yang mengatasnamakan Geger Banten itu meminta kepada aparat kepolisian untuk mencabut status tersangka 14 rekannya. Diketahui, sebanyak 14 masa demonstran ditetapkan sebagai tersangka demo rusuh di Serang yang digelar pada Selasa (6/10/2020). Pada aksi kali ini mereka melakukan teaterikal dan membawa keranda mayat dengan simbol telah matinya nurani wakil rakyat.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Arman Maulana menuturkan, gelombang protes dan demonstrasi dari massa buruh, mahasiswa dan organisasi masyarakat terjadi diberbagai daerah menolak UU Cipta Kerja namun ia menyayangkan respon negara dengan tindakan refresif yang berlebihan dari aparat kepolisian.

Disampaikan Arman, di Banten sendiri massa aksi dari aliansi Geger Banten yang melakukan aksi tanggal 6 Okbober lalu juga menjadi korban refresif aparat kepolisian.”Dari hasil pendataan ada 4 orang dirawat di rumah sakit dan 20 orang lebih mendapat luka ringan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Aparat kepolisian menangkap sebanyak 14 orang dan telah menetapakan sebagai tersangka demo. Mereka disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempari petugas pengamanan dengan benda tajam sehingga mengakibatkan dua orang anggota polisi terluka.

“Demo malam itu 14 orang tertangkap oleh kepolisian dan kami minta bebaskan tanpa syarat kawan kami,”katanya.

Untuk diketahui, dari sebanyak 14 orang yang ditetapkan tersangka, satu mahasiswa masih ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, sementara sebanyak 13 orang tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berlanjut ke pengadilan.(War/red)