Kejati Ungkap Dasar Penetapan Tersangka Unep Dan Djuaningsih Dalam Kasus Kredit Fiktif BJB

oleh -47 Dilihat
oleh

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapakan penetapan tersangka Unep Hidayat dan Djuaningsih dalam kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar di BJB Tangerang berdasarkan fakta persidangan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya dan terdakwa Kunto Aji Cahyo Basuki.

“Dengan saran masih terdapat peran pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam Perkara,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebton Siahaan, Senin (8/11/2021).

Unep selaku pejabat pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Djuaningsih diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka ini berperan menerbitkan SPK fiktif untuk proyek pengerjaan pada Dindik Pemkab Sumedang. UH memanfaatkan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut untuk menerbitkan SPK fiktif.

Kini berkas perkara atas nama terdakwa Unep Hidayat dan Djuaningsih sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang tanggal 7 Oktober 2021.(Red)