Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki penggunaan dana biaya belanja tak terduga untuk penanganan Covid 19, tahun anggaran 2020, untuk pengadaan 15 ribu masker senilai Rp3,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, dengan dugaan kerugian negara Rp1,6 miliar.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika Kejati Banten tengah melakukan penyelidikan pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+, di Dinkes Provinsi Banten.
“Iya sudah kita limpahkan dari Intel ke Pidsus hari ini,” katanya, Selasa (25/5/2021).
Menurut Ivan, penyediaan masker tersebut telah dipantau tim Intel Kejati Banten sejak awal tahun 2021, dan naik ke tingkat penyelidikan pada Mei 2021 ini.
“Ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim intelejen. Dipantau dari awal tahun, dan penyelidikan awal Mei,” ujarnya.
Ivan menjelaskan pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid 19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar.
“Dugaan Rp 1,680 miliar (temuan penyidik intel Kejati Banten). Penyimpangan pembayaran pengadaan masker,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, mulai dari Dinkes Provinsi Banten, dan penyedia barang.
“Sudah ada 5 orang, Dinas Kesehatan 3 orang, dan Penyedia Barang 2 orang,” ungkapnya.
Ivan menambahkan Dinkes dan penyedia barang tidak dapat membuktikan, nilai harga barang dengan perbandingan harga barang di pasaran.
“Tidak bisa membuktikan kewajaran harga dalam proses audit, dengan menyandingkan harga di lapangan. Selisih harga ditemukan auditor inspektorat,” tambahnya.
Ivan menegaskan selain melakukan klarifikasi, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, dan berkas pengadaan masker tersebut.
“Klarifikasi sudah, pengumpulan barang bukti dan dokumen sudah,” tegasnya.(Red).