Serang,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki kasus pembentukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten tbk atau Bank Banten. Diduga terdapat persoalan hukum saat proses pendirian Bank Banten.
Kasi Penkum Ivan Siahaan mengatakan penyelidikan pembentukan Bank Banten sudah dimulai beberapa bulan lalu. Saat ini masih dalam proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan
keterangan (pulbaket) dilakukan oleh bidang intejelen yang diambil alih oleh bidang pidana khusus (pidsus).
“Saat ini diperdalam oleh pidsus, masih pulbaket dan puldata,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Penyelidikan kasus pendirian bank milik Pemerintah Provinsi Banten itu dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ivan mengatakan, pihaknya menerima surat dari KPK. Isi surat tersebut menyinggung persoalan Bank Banten yang saat ini sedang dibidik tim Pidana Khsusu (Pidsus).
Dia menambahkan surat KPK yang diterimanya berisikan tentang perkembangan pembentukan Bank Banten, namun dirinya enggan menjelaskan secara detail isi surat tersebut.
“Menanyakan saja perkembangannya sampai mana. Baru diterima kamarin, secepatnya kita balas. Kita sama-sama koordinasi,” katanya.
Untuk diketahui, KPK telah mendalami kasus pendirian Bank Banten sejak 2015 yang berujung dengan operasi tangkap tangan KPK pada 1 Desember 2015. Pada saat itu KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono, anggota DPRD Banten dari fraksi PDIP Tri Satria Santosa, dan Direktur Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
Mereka saat itu tengah bertransaksi dengan tujuan memuluskan pendirian Bank Banten. Dari tangan para tersangka, KPK menyita USD 11 ribu dan Rp 60 juta.
Ivan mengungkapkan penyelidikan pembentukan Bank Banten tersebut untuk mencari perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan. Untuk proses penyelidikan awal, belum mamasuki proses akuisisi Bank Pundi, milik Sandiga Solahudin Uni oleh BUMD Pemprov Banten yakni PT Banten Global Development (BGD).
“Kita pendirian banknya saja, belum ke penyertaan modal. Kalau nanti proses penyidikan (masuk tahap penyidikan) nanti akan lari kesitu (akuisisi),” ungkapnya.
Ivan menjelaskan proses penyelidikan Bank Banten tersebut dilakukan untuk menggali apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Serta menggali mengenai alasan Pemprov Banten mendirikan bank. Selain itu, aspek hukum pendirian bank melalui BUMD sedang dikaji penyelidik.
“Pembelian ini kan adalah sebuah tindakan, kita bahas tindakannya dulu, apalah sudah benar atau tidak. Boleh enggak beli bank? dan pertanyaan mendasarnya boleh tidak Pemprov ini mendirikan bank?. Disitu dulu dibahas. Kalau langsung akuisi cerita awalnya nanti kepotong,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktàbar mengatakan, pihaknya mengaku menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Banten dan KPK dalam rangka penyelidikan kasus pendirian Bank Banten.
Kendati demikian, disampaikan Al Muktabar, proses penegakan hukum tersebut tidak akan mengganggu proses penyelamatan dan penyehatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten saat ini.
“Karena itu proses penegakan hukum kita tidak bisa apa-apa, kita menghormati betul proses itu,” katanya.(Anwar/Teguh)