SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan secara paksa tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 yang diperuntukkan kepada para Tenaga Kesehatan Nakes.
Ketiga tersangka tersebut berinisial AS, WF dan LS. AS dan WF merupakan pengusaha dari PT RAM selaku pihak ketiga yang melakukan kegiatan, sementara LS merupakan ASN di Dinkes Provinsi Banten yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut.
Kepala Kejati Banten Asep Mulyana mengatakan, setelah dilakukan penelusuran hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komperhensif dan mendengar keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti lain.
“Kemudian tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,680 miliar dari nilai proyek Rp3,3 miliar,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Asep menambahkan, modus tersangka ini pertama mereka bersepakat mengubah RAB yang sebelumnya Rp70.000/pcs menjadi Rp220.000/pcs, sehingga harga kemahalannya cukup signifikan.
“Lalu kedua, kami melihat ternyata penyedia barang melakukan semacam mensubkontrakkan pekerjaannya kepada pihak lain,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Asep, hasil temuan penyidik di lapangan juga ada indikasi pemalsuan terkait dengan dokumen-dokumen penyedia.
“Sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana Korupsi dengan kerugian sementara sebesar Rp1,680,” ucapnya.
Selain mereka bertiga, pada kesempatan yang sama Kejati Banten juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti.
Ati diperiksa bersama ketiga tersangka yerswbut sejak pagi sampai petang. Namun Kejati Banten bwlum melakukan penahanan terhadap Ati.
“Kadinkes juga dimintai keterangan tadi. Tapi belum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sampai saat ini, tambah Asep, pihaknya masih melakukan lwndalaman untuk melakukan pengembangan dan pengumoulan alat bukti lainnya.
“Nanti kita lihat. Tentu kami tidak bisa berandai-andai, karena kerja kami berdasarkan alat bukti. Tentu pegangan kami normatif berdasarkanan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.
Peran Kadinkes sendiri dilakukan pemeriksaan sebagai pihak yang dimintai keterangan terkait besaran harga tersebut, yang seharusnya dicroscek dulu olehnya ke lapangan.
“Pasal yang disangkakan adal 2 dan 3 kemungkinan juga nanti ada pasal lain mengingat kasus ini dalam peruntukan Covid-19. Tapi yang pasti saat ini penyidik memperkarakan pasal 2 junto 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.( loet)