Jakarta, – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami keterangan mereka terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 23 triliun.
Dalam pemeriksaan kali ini, tim Jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, diantaranya, TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, POS selaku Nominee Tersangka JS, SW selaku Pemegang Saham PT Tricore Kapital Sarana dan APS selaku Nominee Tersangka BTS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui pers rilis, Senin (8/3/2021).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik.
“Para penyidik menggunakan APD lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” katanya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menyita aset berupa 20 unit kapal dan mobil Ferrari milik tersangka kasus Asabri yang dimiliki Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Tak hanya milik Heru, Kejagung juga menyita aset tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Rinciannya, tanah seluas 194 hektar yang terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Selanjutnya, penyitaan aset tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 (seratus lima puluh delapan) sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten.(Wr/Red)