Jakarta, – Mantan Direktur Pengembangan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Amran Nasution diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Amran diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Leonard, Senin (8/3/2021).
Disampaikan Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp20 triliun tersebut.
Selanjutnya, pihaknya akan menggelar ekspose perkara terkait tindak pidana korupsi BPJS ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.
Gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rampung menganalisa seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi nanti setelah selesai koordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisa transaksi, baru kita masuk tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka,” paparnya.(WR/Red)