SERANG, PILARBANTEN.COM – Kabupaten Serang masuk 15 besar daerah dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Hal itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis IKP untuk seluruh daerah yang mengadakan pilkada di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun, Bawaslu memetakan kabupaten/kota yang memiliki potensi kerawanan pilkada. Diketahui, Kabupaten Manokwari, Papua Barat adalah daerah dengan skor dan level tertinggi kerawanan pilkada dengan skor 80,89. Kabupaten lain dengan skor kerawanan tertinggi adalah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (80,89), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (78,01), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (74,94), Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (72,48).
Kabupaten Sula, Maluku Utara (71,45), Kota Sungai Penuh, Jambi (70,63), Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (70,62), Kabupaten Pasangkayu, Sulbar (70,20), Kota Tomohon, Sulawesi Utara (66,89), Kota Ternate, Maluku Utara 1 (66,25), Kabupaten Serang, Banten (66,04), Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (65,03) dan Kabupaten Sambas, kalimantan Barat (64,53).
Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, menghadapai gelaran Pilkada 2020, Bawaslu mengeluarkan IKP di Jakarta. Peluncuran IKP ini merupakan implementasi pasal UU 228 huruf g 10/2016 dan pasal 93 ayat 1 huruf a UU 7/2017, sebagai bagian dari pencegahan.
“Baru diluncurkan. Di Jakarta. Dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Komisi II DPR RI, dan Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota,” kata Didih melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut Didih mengatakan, IKP yang dikeluarkan untuk pilkada serentak 2020 erat kaitannya dengan kejadian atau perkara pada Pemilu 2019 dan pilkada sebelumnya. Oleh karen itu, pihaknya akan mengoptimalkan pencegahan untuk mengantisipasi pelanggaran.
“Antisipasi yang kami lakukan adalah mengoptimalkan adalah mengoptimalkan pencegahan dan mengantisipasi pelanggaran di pilkada 2020,” katanya.
Dijelaskan Didih, setidaknya terdapat empat dimensi penilaian dalam menentukan IKP pada pilkada 2020. Pertama, konteks sosial dan politik, kedua pemilu yang bebas dan adil, ketiga kontestasi dan keempat partisipasi.
“Untuk konteks pertama lebih kepada keamanan lingkungan, ototitas penyelenggaara pemilu, otoritas penyelenggara negara dan relasi kuasa di tingkat lokal. Dimensi kedua menekankan kepada hak pilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, judikasi keberatan pemilu dan pengawasan pemilu,” jelasnya.
“Dimensi ketiga lebih menekankan kepada hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Dimensi keempat menekankan pada partisipasi pemilih, partisipasi parati politik dan partisipasi publik,” sambungnya.
dalam mengantisipasi pelanggaran pihaknya telah membuat langkah-langkah operasional. Setidaknya ada tiga langkah secara operasional, pertama mengintensifkan koordinasu dengan KPU dan stakeholder, kedua meningkatkan edukasi masyarakat dan ketiga meningkatkan keterbukaan informasi.
“Ada langkah-langkah operasional. Pertama koorinadi dengan KPU dan stakehloder, edukasi dimasyarakat dan peningkatan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Sementara, terkait masuknya Kabupaten Serang dalam 15 besar IKP pilkad serentak 2020, Ketua Bawasalu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, hari ini, Rabu (26/2/2020), pihaknya akan merilis terkait masuknya Kabupaten Serang dalam 15 besar IKP Pilkada 2020.
“Kalau sekarang saya belum bisa banyak komentar. Besok (hari ini) kita akan rilis ke teman-teman wartawan. Nanti dijelaskan di situ,” katanya.(Rey/Al)