SERANG – Satgas Covid-19 Kota Serang bertindak tegas terhadap pusat perbelanjaan yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam operasinya selama masa Pandemi Covid-19.
Terlebih Satgas kini sudah memiliki aturan atau regulasi yang jelas dalam proses penindakan serta sanksi terhadap para pelanggar baik perorangan maupun badan usaha.
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas seusai mendampingi Walikota Serang melakukan sidak di pusat perbelanjaan Giant Serang, Senin (31/5/2021) mengatakan, pihaknya akan mengacu kepada Perda penanggulangan Covid-19 yang sudah disahkan oleh Gubernur Banten.
“Mereka kan sudah tau aturannya. Kami juga sudah berapa kali menginfokan untuk rekomendasi kegiatan di era Covid-19 ini harus melalui izin dari Satgas Covid-19 yang telah dikuasakan dari pak Walikota ke saya,” jelasnya.
Dalam Perda penanggulangan Covid-19 tersebut pada pasal 27 disebutkan setiap pelaku usaha atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana prokes dapat dikenakan denda minimal Rp500 ribu atau maksimal Rp5 juta, dan atau pidana kurungan tiga hari.
Heri mengaku, sejak hari kemarin sampai sekarang tidak ada pihak manajemen Giant yang merapat ke pihaknya dalam rangka melakukan atau kordinasi.
“Tadi juga sudah disampaikan oleh pak wali perihal itu. Sama sekali tidak ada. Intinya mereka belum berkordinasi dengan pihak satgas terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan ini,” ujarnya.
Heri menambahkan, sikap Walikota Serang tadi sudah tegas hari ini akan memberikan teguran kepada pihak manajemen Giant Serang.
“Untuk selanjutnya kami akan melihat tiga hari kedepan, kalau misalnya pihak manajemen tidak bisa mengendalikan kerumunan ya harus ditutup,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, pihak manajemen Giant Serang tak bisa memberikan jawaban yang jelas.
“Saya ga bisa ngomong terkait hal itu, karena bukan kewenangan saya,” ujar pihak manajemen.(loet)