KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Penolakan akan adanya perusahaan geotermal di Padarincang semakin tak terbendung. Sejumlah masyarakat sekitar bahkan beberapa waktu lalu, melakukan aksi memblokade sejumlah aparat yang akan melakukan audiensi. Belum lagi tuntutan penolakan dari mahasiswa yang disuarakan melalui aksi long match dari Serang sampai Jakarta.
Melihat hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten akan mengevaluasi izin PT Sintesa Banten Geotermal (SBG) selaku pelaksana proyek. Diketahui saat ini izin lingkungan perusahaan tersebut habis, sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apapun sebelum izin baru diselesaikan.
“Izin PT SBG sudah mati. Harus diajukan lagi jika ingin dilanjutkan. Tapi sampai saat ini kami belum menerima pengajuan itu,” kata Kepala Dinas (Kadis) DLHK Provinsi Banten Muhammad Husni Hasan, Jumat (14/2/2020).
Husni melanjutkan, setelah proses perizinan pertama selesai dilakukan, PT SBG belum melakukan aktivitas apapun. Sampai sekarang izinnya sudah habis, dan harus dilakukan perizinan ulang.
“Masa aktif perizinan itu tiga tahun. Ada dan tidak ada aktivitas, ketika masa aktifnya habis harus diperpanjang,” ujarnya.
Namun, sebelum proses perpanjang perizinan itu dilakukan, pihak DLHK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi ke lapangan.
Disinggung terkait izin pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Husni mengaku dirinya belum menerima laporan perizinan itu. “Data lengkapnya nanti di kantor yah,” ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Banten Juhaeni M Rais mengaku hingga kini belum mengetahui terkait perizinan PT SBG yang sudah habis, karena belum ada jadwal pembahasan yang masuk ke komisi dirinya.
“Saya belum tahu itu. Sampai sekarang belum ada pembahasan,” katanya saat dihubungi.
Terkait polemik yang muncul di masyarakat, ketua Fraksi PKS DPRD Banten ini menghimbau, meskipun dirinya belum mengetahui polemik yang ada di masyarakat, sebagai wakil rakyat dirinya menyarankan agar dilakukan evaluasi ulang terhadap proses perizinannya.
“Ya, saya belum tahu itu. Tapi kalau ada polemik di masyarakat, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Berdasarkan data dari website Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, potensi panas bumi di Banten tersebar ke beberapa titik.
Wilayah kerja pertambangan panas bumi secara administrasi terletak di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Daerahnya mencakup wilayah seluas 104.200 hektar berlokasi di sebagian daerah pegunungan seperti Gunung Gede Kabupaten Serang (tidak termasuk daerah Cagar Alam Rawa Danau dan Tukung Gede) serta sebagian wilayah Kabupaten Pandeglang termasuk Gunung Karang, Gunung Pulosari dan Gunung Aseupan. Daerah pegunungan dan perbukitan berada pada ketinggian sekitar 400 – 1778 meter di atas rata-rata muka air laut.
Gunung Pulosari (Kabupaten Pandeglang) telah ditetapkan dalam satu Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi yaitu WKP Kaldera Danau Banten melalui SK. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0026/K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dengan potensi berdasarkan tingkat penyelidikan rinci sebesar 115 MWe. (Rey/Al)