Serang, PilarBanten.Com, – Lima orang influencer asal Cilegon, Serang dan Tangerang yang promosikan situs judi online mendapatkan keuntungan 6 sampai dengan puluhan juta. Hal itu terungkap dari pengakuan para tersangka kepada penyidik Polda Banten.
Diketahui para pelaku yang ditangkap berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten pada Mei 2024 lalu. Dari hasil patroli tersebut mendapatkan lima media sosial Instagram yang mempromosikan situs judi online.
Para pelaku yang ditangkap dan saat ini telah menjadi tersangka yaitu berinisial PW, TO, BR, EA, dan ZC. Kelimanya telah mempromosikan situs judi online dengan bayaran PW Rp.6.050.000, TO Rp. 20.700.000, BR Rp. 41.000.000, EA Rp. 17.600.000, Dan ZC Rp. 5.450.000.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, kelima orang influencer yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka influencer, Kelima tersangka ini beda jaringan,” ujar Didik di Polda Banten, Senin (24/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kata Didik, para tersangka ini telah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya selama satu sampai 2 tahun. Untuk keuntungan yang didapat para tersangka berbeda – beda tergantung jumlah situs judi online yang dipromosikannya. (Aldi/Rey)