Serang, – Polres Serang berhasil menangkap enam pelaku, sindikat uang palsu (Upal) setengah uang asli di wilayah Serang dan Serang Kota. Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Keenam tersangka yaitu DN (25) alias Doyok warga Kampung Seba Tengah, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal. SK (30) warga Kampung Nyapah, Kelurahan Nyapah, Kecamayan Walantaka, Kota Serang. EH (52) warga Kampung Cadas Ngampar, Desa Karaja, Kecamatan Cikeusal.
Selanjutnya, HR (22) alias Udin warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. KI (35) alias Sobled warga Kampung Kaningan, Desa Sukalaksana Kecamatan Curug, Kota Serang dan SI (38) warga Kampung Cikokosan, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan sindikat uang palsu itu bermula dari laporan dua warga di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang menjadi korban upal tersebut.
“Korban pertama Maman Faturohman warga Kampung Pabuaran, Desa Sukaratu. Darinya kita mendapatkan barang bukti Rp200 ribu. Korban kedua Nawawi warga kampung Dukuh, Desa Cikeusal. BB diamankan Rp 100 ribu uang palsu,” katanya Mariyono sàat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Mariyono menambahkan upal buatan sindikat asal Kecamatan Walantaka tersebut merupakan modus baru. Sebab sebagian upal tersebut menggunakan uang asli, sehingga sulit untuk dideteksi.
” Uang asli dipotong, kemudian disatukan dengan uang buatan mereka. Bahkan jika dimasukan ke ATM uang ini masih bisa dilakukan transaksi. Jadi satu lembar uang palsu ini bisa menjadi dua uang palsu setengah asli,” katanya.
Mariyono menambahkan dari kedua laporan itu kepolisian mendapatkan indetitas pengedar upal tersebut berinisial DN warga Kampung Seba Tengah, Desa Cikeusal. Pelaku ditangkap di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Tersangka DN kita tangkap Senin sekitar jam 11 malam di wilayah Sentul, didalam Tas uang pelaku kita temukan 1 lembar uang Rp100 ribu,” tambahnya.
Dari keterangan DN diketahui jika uang palsu tersebut didapat dari pelaku US dan BK (DPO) sebanyak Rp3.7 juta. Oleh tersangka DN uang itu sudah habis dibelanjakan ke warung di wilayah Kecamatan Walantaka, Petir, Cikeusal, dan kawasan Modern Cikande.
“Uang Rp3.7 juta itu didapat dari hasil menukar uang asli sebesar Rp2 juta. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk melakukan pengembangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mariyono mengungkapkan dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap sindikat upal di wilayah Kampung Nyapah, Kelurahan Nyapah, Kecamatam Walantaka, Kota Serang.
“Disana kita berhasil menangamankan SK, EH, HR, dan KI, mereka merupakan pembuat dan pengedar upaI. Setelah dimintai keterangan bahwa ke 4 orang tersangka mengakui mencetak uang palsu tersebut dirumah tersangka SI dengan menggunakan laptop dan printer milik nya,” ungkapnya.
Mariyono menjelaskan dari sindikat upal tersebut polisi berhasil mengamankan 15 lembar upal Rp50 ribu setengah jadi, 9 lembar bahan upal belum dipotong pecahan Rp50 ribu. Kemudian 180 lembar upal Rp50 ribu sudah tercetak, dan 31 lembar Rp100 ribu dan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk mencetak, serta dua kendaraan roda dua.
“Mereka punya peran masing-masing. Untuk tersangka SK dan KI itu perannya sebagai pembuat. SI penyedia tempat dan sisanya sebagai pengedar,” jelasnya.(Anwar/Teguh)