Gunakan Rapid Tes Kedaluwarsa, Kadinkes Banten Dapat Dipidana

oleh -87 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM- Terkait penggunaan alat rapid tes yang kedaluwarsa, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini mengacu pada dasar hokum terkait Undang-Undang nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Demikian disampaikan Hamim Riziq, Aktivis Garda Banten, saat ditemui wartawan usai melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman Perwakilan Banten. “Kita sudah laporkan masalah ini ke Ombudsman, dan sudah diterima oleh Pak Sirojudin di bagian pengaduan Ombudsman,” ungkap Hamim.

Dijelaskannya, setiap barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, apabila telah kedaluwarsa, sudah tentu akan menimbulkan keresahan kepada konsumen selaku pemakai. Kata dia, hal itu tertuang dalam pasal 1 angka 4 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Berkaitan dengan kedaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, sangat jelas sanksinya,” ujarnya.

Bahkan kata Hamim, ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar larangan tersebut  berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).“Bukan cuma itu saja cantolan hukumnya, selain ancaman pidana tadi, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kedaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih dipergunakan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik, termasuk pada alat kesehatan,” jelasnya.

Ditambah Hamim, terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dipakai ini, sebagai konsumen, memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang, itu diatur dalam pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen. “Nah ini semua mata rantai perlindungan konsumen. Maka dari itu sangat dilarang menggunakan barang telah kedaluwarsa, terlebih pada alat pedeteksi Covid seperti yang digunakan oleh RSUD Banten, tentunya akurasi hasilnya jadi tidak baik,”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Banten disinyalir melakukan Rapid Test Corona dengan alat yang sudah kedaluwarsa. Dalam kemasan tersebut tercantum barang diproduksi pada tanggal 13 April 2020, dengan masa kedaluwarsa enam bulan setelah produksi, yakni tanggal 9 November 2020. Meski begitu, hingga saat ini barang tersebut masih digunakan oleh RSUD Banten untuk melakukan tes rapid pada pasien. Menurut  pihak  RSUD  hal tersebut  dilakukan berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji  Hastuti. (Tg/Red)