Pilarbanten.com | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Kabupaten Pandeglang angkat bicara ikut menyambut 206 Kepala Desa yang dilantik dengan kritik membangun.
Erik Setiawan, Wakabid Kaderisasi mengatakan dengan adanya UU NO. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dimana ruang lingkup pengelolaan keuangan negara sudah masuk pada wilayah Desa maka perlu menjadi pusat perhatian bersama.
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan yang pertama dalam pengalokasian dana desa harucs benar tepat sasaran, kedua distribusi dana desa yang cukup besar harus diikuti dengan kesiapan sumber daya mumpuni agar mendapatkan hasil optimal, ketiga tata kelola dan pengawasan jangan lemah serta harus tegas sehingga tidak membuka ruang untuk melakukan tindakan korupsi.
TB M Afandi, Ketua Cabang GMNI Mengatakan bahwa dari 206 desa yang dilantik harus benar-benar amanah sesuai dengan UU Desa.
Jangan sampai kepala desa Menganggap dana desa sebagai uang pribadi bukan uang untuk kebutuhan pembangunan.
Terbukti dengan beberapa lalu ada oknum kepala desa yang terjerat hukum karna salah mengartikan anggaran dana desa itu, maka dari itu bupati juga harus membina kepala desa harus menjalankan amanat Sesuai dengan peraturan perundang undangan.
GMNI juga Meminta agar Inspektorat segera mempublis kepala desa yang masih mempunyai hutang kepada negara bila perlu seret semua kepala desa yang belum melunasi hutang nya kepada negara.
Kami juga mengingatkan kepada kepala desa yang dilantik untuk selalu amanah menjalankan tugas sebagai kepala desa jangan hanya ketika ingin menjadi kepala desa blusukan tapi sesudah jadi tidak amanah dan jangan mengganggap uang desa itu uang kepala desa tapi uang dana desa adalah uang titipan untuk pemberdayaan dan pembangunan Desa.