Serang, – Badan Narkorika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja di dua tempat yang berbeda.
Narkotika jenis sabu seberat 989,7 gram berhasil diamankan dari dua orang penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangrang, Banten pada (29/6) lalu. Sehari kemudian narkotika jenis ganja seberat 298 kilogram kembali berhasil diamankan dari mobil truk barang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana menjelaskan, petugas BNNP bekerjasama dengan keamanan bandara melakukan penyelidikan terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang akan transit di Bandara Soetta.
Akhirnya sekira pukul 21:30 WIB di area Terminal 2 Bandara petugas berhasil mengamankan dua orang penumpang pesawat yang berasal dari Medan yang berinisial MD(21) dan SH(24). Pada saat melakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa delapan buah paket sabu dengan berat 989,7 gram.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka barang tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukan ke dalam sepatu yang keduanya kenakan. Sabu tersebut akan dikirim ke Makasar, Sulawesi Selatan.
“Keduanya merupakan seorang kurir, mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta perorang,” kata Tantan saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Banten, Kota Serang, Kamis (2/7).
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sehari setelah melakukan penangkapan di Bandara Soetta, BNN kembali berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 298 kilogram di Pelabuhan Merak. Ratusan kilogram ganja tersebut diamankan dari mobil truk boks. Barang tersebut dibawa dari Aceh dan akan diedarkan di Wilayah Banten dan Jakarta.
Truk boks tersebut diamankan saat hendak keluar pelabuhan, petugas membawa mobil tersebut ke kantor Bea Cukai Merak dan melamukan penggeledahan dan menemukan enam karung di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 kilogram. Untuk mengelabuhi petugas pelaku menyamarkan ganja tersebut dengan buah alfukat.
“Angkutan kendaraan buah disisipi ini oleh sopir dan kenek sedangkan perusahaan (pengiriman buah)tidak tahu,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Disampaikan Tantan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan keduanya, namun dia memastikan mereka berasal dari jaringan yang berbeda.”Penerima dan pengirim sedang kita kembangkan pertama jaringan sabu kedua jaringan ganja,” katanya.(Anwar/Teguh)