DJHA Mutlak Milik Sabarto Saleh, Pengelola akan Kosongkan Lahan dan Bangunan dalam Waktu Tiga Hari

oleh -246 Dilihat
oleh

Pilarbanten.com – Sabarto Saleh, pemilik lahan dan bangunan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang sah, mengaku lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa lahan dan bangunan yang selama ini menjadi objek konflik dirinya dengan pengelola, Atmawijaya itu menjadi miliknya secara utuh.

Keputusan itu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara dirinya dengan pihak Atmawijaya pada Minggu, 7 Juli 2024 dengan disaksikan sejumlah pihak, seperti Kapolsek Baros, tokoh agama, tokoh masyarakat pihak lainnya. Dalam pertemuan itu Sabarto Saleh meminta Atmawijaya segera mengosongkan lahan dan bangunan serta menghentikan aktivitas bisnisnya. Pihak Atmawijaya pun sepakat dan meminta waktu tiga hari.

“Alhamdulillah, saya mengucap syukur kepada Allah, sengketa yang selama ini terjadi berakhir. Saya berhak menguasai lahan dan bangunan itu secara utuh. Atmawijaya akan mengosongkan DJHA dalam waktu tiga hari. Selama tiga itu yang menjaga tempat ini dari kedua belah pihak,” terang Sabarto Saleh pada Senin, 8 Juli 2024..

Dia menerangkan, selain bersedia menyerahkan sepenuhnya dan mengosongkan lahan itu, laporan di Polda, Polres dan kasasi semuanya dicabut. Artinya, tidak ada upaya hukum lagi terkait status kepemilikan lahan dan bangunan itu. Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan.

Sabarto Saleh menceritakan, usaha DJHS itu dimulai pada tahun 2004. Saat itu dia dia mengajak kerja sama dengan Haji Arif, yang merupakan ayah kandung Atmawijaya. Ajakan kerja sama ini disambut baik oleh Haji Arif.

Baca Juga:  Operasi Mantap Praja Maung 2024, Polres Lebak Laksanakan Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Lebak

Sabarto Saleh lalu membeli tanah di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang seluas 1.937 meter persegi. Selanjutnya dibuatlah bangunan permanen lantai dua berbahan utama dari kayu, yang saat ini menjadi lahan dan bangunan dengan nama DJHA. Lahan dan bangunan ini bersertifikat atas nama Sabarto Saleh.

“Modal pertama yang dikeluarkan waktu itu adalah uang untuk membeli sebanyak 500 butir durian. Dari 500 butir durian itu usaha kami berkembang pesat. Mekanisme pembagian untung adalah 50:50. Saya kemudian diangkat anak oleh Abah (Panggilan Sabarto Saleh kepada Haji Arif) dan dimasukan dalam Kartu Keluarga (KK), hingga dibikinkan identitas beralamat Baros,” terang Sabarto Saleh.

Baca Juga:  Confrence Press Polda Banten terkait sindikat Pengoplos gas elpiji subsidi

Usaha durian DJHA menjadi sangat terkenal, setelah dibantu promosi oleh pemerintah daerah dan media massa. Selama bertahun-tahun, nyaris setiap hari DJHA selalu ramai dikunjungi penghobi durian. Terlebih pada akhir pekan, Sabtu dan Ahad. Kunjungan para wisatawan sepulang dari obyek wisata pantai di Carita ata objek wisata lainnya menambah nama DJHA semakin terkenal di luar Banten.(luthfi)