CILEGON, PILARBANTEN.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menemukan satu Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok tidak dilakukan karantina. Padahal, dia beberapa hari lalu tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan dari Tiongkok.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memutuskan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan TKA yang telah melakukan perjalanan dari Tiongkok wajib di karantina selama 14 hari.
Meski demikian, Kepala Disnaker Kota Cilegon Suparman mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan yang bersangkutan terpapar virus corona. Namun seharusnya terlebih dahulu di karantina.
“Belum tentu terpapar Corona. Tapi yang bersangkutan baru tiba dari Cina, seharusnya dikarantina dulu,” kata Suparman saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).
Disampaikan Suparman, Disnaker Cilegon sudah memerintahkan pegawainya untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Namun hingga kini belum di dapatkan hasilnya.
Dia mencurigai TKA itu tidak dikarantina terlebih dahulu, untuk memastikan sang pegawai bebas dari virus Corona. Dimana, menurut standar WHO atau badan kesehatan dunia, massa inkubasi virus asal Wuhan, Tiongkok selama dua pekan.
“Kemarin dilacak pegawai saya. Hasilnya belum tahu. Kebetulan hari ini saya lagi di Kemenaker Jakarta,” katanya.
Berdasarkan data Disnaker Kota Cilegon ada sebanyak 200 TKA asal Tiongkok yang berada di kota baja tersebut. Mereka bekerja diberbagai industri yang ada di ‘Kota Baja’. Jika di total dengan TKA dari negara lain, maka jumlahnya mencapai 1.200 orang. (Anwar/Teguh)