Serang – Ketua Pansus kerjasama dan investasi pemerintah DPRD Kota Serang Bambang Janoko berharap industri yang bisa dikembangkan di Kota Serang tidak hanya yang berskala besar, melainkan juga industri kecil dan menengah.
Kesemua itu harus tetap diperhatikan agar tetap hidup dan berkembang meskipun Pemkot Serang tengah gencar mendorong investasi skala besar untuk mengurangi angka pengangguran.
“Di Kecamatan Walantaka misalnya, itu sekarang saja sudah ada beberapa industri kecil yang masih beroperasi di sana, dan kami ingin itu tetap dipertahankan bila perlu dilakukan pembinaan agar bisa bersaing di pasaran,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Politisi PDIP ini melanjutkan, pihaknya secara umum mendukung apa yang diinginkan oleh Walikota Serang dalam perubahan RPJMD-nya itu.
Namun agar semuanya berjalan berkesinambungan, harus ditata dengan baik dan rapih. “Misalnya untuk industri kecil zonanya dimana saja, industri besar dimana saja. Itu harus terlokalisasi,” jelasnya.
Selain itu, untuk industri zona perumahan juga harus diperhatikan, mengingat saat ini sudah banyak perkembangan beberapa perumahan di Kota Serang.
“Jangan sampai itu tercampur nantinya dengan zona industri” ucapnya.
Hal itu, lanjut Bambang, yang akan menjadi fokus pembahasan Pansus dalam menyusun Raperda zona industri ini. Intinya apa yang dibahas nanti di Pansus tidak terlepas dari RTRW Kota Serang.
“Kalau kami sih melihatnya keberadaan industri itu harus dapat mengentaskan kemiskinan dan pengangguran itu yang difokuskan, karena kan tujuan awal dan utamanya itu,” jelasnya.
Termasuk juga, tambahnya, untuk industri besar itu harus dikategorikan jenisnya apa saja. Jangan sampai nanti industri padat modal juga masuk, yang notabenenya tidak mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak dibanding padat karya.
“Nanti kami sesuaikan apa aja yang boleh dan lokasinya dimana,” ucapnya.
Terkait dengan industri kecil yang berada di luar dua zona itu, yakni Kecamatan Kasemen dan Walantaka, keberadaannya nanti tinggal mengikuti RTRW yang berlaku saja.
“Nanti ada aturan Perda yang menjadi regulasi khusus terkait hal itu,” pungkasnya.(loet)