Serang, PilarBanten.com– Calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah, menghadiri undangan klarifikasi atas laporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Usai menjalani proses klarifikasi, ia di dampingi langsung oleh sang suami Yandri Susanto.
Lanjutnya ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada Bawaslu Kabupaten Serang terkait laporan tuduhan yang dimaksud.
“Alhamdulillah kita ada undangan dari Bawaslu hari ini, materinya sudah kita sampaikan ke pihak Bawaslu. Nanti Tim Kuasa Hukum saya yang akan menyampaikan,” ujarnya
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Cecep Azhar, membantah keras mengenai kliennya (Ratu Zakiyah) diduga melakukan pelanggaran bagi-bagi amplop atau uang kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih (politik uang).
“Dugaan adanya pelanggaran bagi-bagi amplop atau uang kepada masyarakat yang mempunyai Hak Pilih yang di tunjukkan kepada klien kami adalah tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan menyesatkan,” tegasnya.
Menurut dia, hal tersebut tentu adalah tuduhan yang tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan hanya suatu asumsi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Kemudian itu Yandri Susanto menerangkan, bahwa yang di lakukan oleh Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah sudah sesuai undang-undang yang ada.
“Saya inikan pembuat undang-undang, kalo menurut saya si para pelapor itu coba pelajar dulu undang-undangnya, jangan asal lapor atau kalo gapunya kerjaan nya boleh lapor, tapi jangan cari sesuatu yang tak bermutu,” pungkasnya (Ald/Red)