Cegah COVID-19, Pemkot Tangsel Bolehkan ASN Bekerja di Rumah

oleh -80 Dilihat
oleh

Tangerang Selatan – Ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangsel gunakan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut guna mengurangi penyebaran virus ini di Kota Tangsel.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa sistem ini sudah diberlakukan oleh seluruh staf ASN. Dimana seluruh dinas sudah diberitahukan untuk mengurangi kegiatan dimana melibatkan banyak orang.

Sebagai gantinya, Benyamin memberlakukan teknologi sebagai bentuk pelayanan. “Kalau memang bisa dibatasi ya dibatasi. Lebih baik untuk tidak bertemu dengan orang atau sekelompok orang,” ujar Benyamin, Senin (18/3/2020).

Dia menambahkan imbauan ini tidak termasuk kepada staf kesehatan. Dimana staf puskesmas, dokter di puskesmas sampai dengan di rumah sakit harus tetap standby untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merasa sedang sakit.

“Sama juga seperti disdukcapil. Meskipun ada sebagian yang berkerja dari rumah tapi, diterapkan sistem piket agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Benyamin.

Sementara Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan bagi petugas pelayanan akan dibagi sebagai petugas piket. Dimana dalam pembagiannya dibebankan pada kepala dinas masing-masing.

“Petugas piket diimbau untuk memerhatkkan SOP pelayanan yang sudah ditetapkan pasca KLB Covid-19, yaitu menjaga jarak aman terhadap orang yang ditemui,” kata Airin.

Dia juga meminta kepada OPD untuk membatalkan penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan terjadinua kerumunan orang banyak. Hal tersebut dilakukan untuk menekan jumlah pasien covid-19.

“Solusinya, rapat bisa dilakukan melalui video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik,” kata dia.

Peraturan dan imbauan ini berlaku selama dua minggu atau sejak 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Nantinya akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

Sementara, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home), kecuali Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Pelaksana, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, Camat, Lurah, Kepala UPTD dan 1 (satu) level Pejabat Struktural yang ada di bawahnya atau ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan.

Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, maka Kepala Perangkat Daerah menyusun jadwal piket petugas pelayanan.

Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan yang bersifat daring/online tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa.

“Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan bersifat administratif dilakukan dengan penyerahan berkas kepada petugas, yang wajib dilengkapi dengan masker, sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic atau hand sanitizer di tempat pelayanan, dengan petugas penerima berkas wajib mengenakan masker kesehatan.” ungkapnya.(Advetorial/Diskomifo Tangsel)