KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak meliburkan semua satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Keputusan tersebut menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona pada Sabtu (14/3/2020).
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, kegiatan belajar mengajar satuan pendidikan TK, SD dan SMP sederajat dilaksanakan dengan belajar di rumah mulai dari tanggal 16 sampai dengan 30 Maret 2020.
Dijelaskan Irna, peran guru dalam pembelajaran online untuk memandu dan berkomunikasi dengan orang tua murid mengenai tema/materi yang dipelajari, serta melakukan evaluasi hasil kerja siswa pada saat siswa kembali masuk sekolah.
“Selama siswa belajar di rumah, aktivitas di sekolah tetap dilaksanakan piket guru, tata usaha dan melakukan kegiatan kebersihan ruang kelas dan ruang kerja,” kata Irna melalui siaran pers, Minggu (15/3/2020).
Disampaikan Irna, di Kabupaten Pandeglang sendiri ada satu keluarga yang dilakukan pemantauan terkait virus COVID-19. Pemantaun dilakukan di rumahnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Mereka diisolasi dan tidak diperbolehkan untuk bersosialisasi dengan masyarakat.
“Satu keluar 4 orang hasil lab belum keluar dirawat di rumah dan tidak boleh berkontak. Namun memang dampak di pandeglang belum banyak,” katanya.
Selain Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kabupaten Lebak pun turut meliburkan sekolah. Kegiatan belajar mengajar akan dilakukan dengan jarak jauh di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret hingga 29 Maret 2020. Hal ini disampaikan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya melalu akun instagramnya.
“Sehubungan pendemi corona untuk sekolah negeri TKP, Paud, SD dan SMP agar melaksanakan belajar di rumah masing-masing dan untuk sekolah swasta dan lembaga pendidikan keterampilan untuk mengukuti kebijakan ini,” katanya. (Anwar/Teguh)