Pandeglang, – Camat Cigeulis Subro dinyatakan bersalah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang 2020.
Dia terbukti telah mengarahkan warga untuk calon petahana Irna Narulita dan Tanto W Arban saat penyaluran bantuan sosial. Kini kasus tersebut telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menanggapi hal tersebut calon petahana Irna Narulita meminta semua pihak berpikir positif melihat kasus tersebut. Seorang bawahan mendoakan pimpinannya kembali melanjutkan di periode kedua adalah hal biasa.
“Harus berbaik sangka tidak perlu dibesar-besarkan kalau anak mendoakan ibunya wajar-wajar aja jangan terlalu sensitif,” kata Irna saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Dia menilai persoalan yang saat ini menjerat bawahannya itu adalah hal yang kecil dan tidak produktif untuk dibahas agar yang bersangkutan senagai Camat konsen menjalankan program kerja dalam rangka pembangunan daerah.
“lebih positif thingking karena akan turun imunnya camat Cigeulis karena harus mengawal program pembangunan, mengalir aja,” tutur Irna
Untuk diketahui, istri mantan Bupati Pandeglang dua periode Dimyati Natakusumah itu salah satu bakal calon yang sudah mendapatkan tiket untuk maju di Pilkada Pandeglang 2020.
Di periode kedua ini Irna telah mendapat dukungan dari 7 partai yakni partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, Nasdem, PBB dan PKS. Partai-partai pengusung Irna-Tanto cukup berpengaruh dan mendapatkan banyak kursi di DPRD Pandeglang. Sementara calon penantangnya Thoni Fatoni Mukson masih mencari dukungan dari partai politik.(Anwar/Teguh)