Cabut Laporan, Hari Ini Kuasa Hukum WH Dan Buruh Datangi Mapolda Banten

oleh -83 Dilihat
oleh

Tangerang, – Hari ini, Rabu (5/1/2022) tim kuasa hukum dari Gubernur Banten dan buruh direncanakan akan mendatangi Mapolda Banten untuk mencabut tuntutan secara resmi.

Kedua pihak itu direncanakan akan datang ke Mapolda Banten sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pihak kuasa hukum Gubernur Banten akan langsung dihadiri oleh Asep Busro, sedangkan dari pihak kuasa hukum buruh dihadiri oleh Akmani.

Seusai melakukan nota perdamaian di kediaman pribadi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) Selasa malam (4/1/2021) Asep mengatakan, secara teknis surat kesepakatan perdamaian yang sudah di tandatangani ol h kedua belah pihak itu sudah menandakan dihentikannya kasus tuntutan dalam perkara 170 dan 207 KUHP.

“Namun tentu secara resminya kami akan memproses dan berkoordinasi dengan rekan-rekan dari pihak Dirkrimum Polda Banten untuk segera melakukan pencabutan pelaporan secara resmi,” ujarnya.

Asep melanjutkan, secara faktual posisi permasalahan ini sudah selesai, namun dari sisi administratif yuridis hari ini rencananya baru akan secara resmi dicabut.

“Artinya permasalahan ini sudah tuntas secara menyeluruh, sehingga rekan rekan media termasuk tokoh masyarakat yang lain kami himbau sudah dihentikan masalah isu isu ini dan kita kembali lagi Banten menjadi kondusif lagi,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk rekan rekan dari buruh mengenai kebebasan berpendapat menyampaikan pendapat aspirasi dipersilahkan yang terpenting sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rangkaian penyelesaian ini dapat tuntas menyeluruh, dari kesepakatan Perdamaian sampai dengan teknis pelaksanaan besok untuk pencabutan laporan.

Sementara itu tim kuasa hukum buruh yang diwakilkan oleh Akmani mengaku sangat bersyukur nota perdamaian ini bisa dilakukan.

Akmani juga mengaku yakin pada prinsipnya pak Gubernur Banten akan mengedepankan keadilan restoratif justice yang sudah diamanatkan oleh pak Kapolri agar proses proses pidana tertentu itu diutamakan.

“Dan alhamdulillah dengan kesepakatan perdamaian artinya restoratif justice yang diamanatkan Kapolri dan Dirjen Peradilan Umum itu bisa sama-sama kita laksanakan,” ucapnya.

Akmani berharap ke depan kedua belah pihak bisa bersama-sama menjaga komunikasi yang lebih produktif. Artinya kita sama sama membangun komunikasi yang baik ke depan sehingga sinergitas antara buruh di Provinsi Banten dan Pemprov Banten menjadi lebih baik.

“Sehingga ada hal hal positif yang bisa dibangun secara bersama-sama,” tutupnya.(loet)