SERANG – Pempov Banten sampai saat ini masih melakukan kordinasi terkait dengan rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah RKUD dari bank BJB ke Bank Banten.
Kordinasi itu sampai saat ini masih intens dilakukan ke Kemendagri, Kemenkeu, BPK sampai ke OJK selaku lembaga yang mempunyai kewenangan dalam memberikan status komposit kesehatan sebuah perbankan.
“Persoalan Bank Banten sudah clear keluar dari statusnya sebagai BDPK, setelah OJK menyatakan Bank Banten cukup sehat dengan komposit PK-3,” ujar kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Selasa (25/5/2021).
Namun persoalannya, bank umum yang dipersyaratkan dalam PP nomor 12 tahun 2019 itu menyatakan bahwa bank penyimpan RKUD harus dalam kondisi sehat, bukan cukup sehat.
“Makanya kami perlu pendapat hukum bahwa cukup sehat itu cukup mampu untuk melakukan pengelolaan RKUD,” ucapnya.
Diakui Rina, komitmen Gubernur Banten sudah sangat jelas untuk melakukan pengembalian RKUD dari BJB bke Bank Banten.
Namun perlu beberapa persiapan dari aspek sarana dan prasarana serta regulasi dan administrasi yang harus terlebih dahulu dipenuhi.
“Itu sedang kami lakukan. BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) selalu melakukan kordinasi dengan Kemendagri, Kemenkeu, serta meminta pendapat hukum dari Kejati, saran dan arahan dari BPK juga terkait pemindahan RKUD ini,” jelasnya.
Ketika semua itu sudah terpenuhi dan bisa dinyatakan aman, lanjut Rina, dipastikan Pempov Banten akan melakukan pemindahan RKUD.
“Tapi dengan catatan semua sarana regulasi ke arah situ sudah selesai, tinggal menjalankan saja,” tegasnya.
Rina mengaku pihaknya sangat berkomitmen untuk membesarkan Bank Banten supaya menjadi Bank kebanggaan masyarakat Banten.
“Kami ingin juga ada peningkatan kualitas kinerja keuangan dengan suport dari RKUD karena itu merupakan kapital marketnya di Bank Banten,” ucapnya.
Dijelaskan Rina, pihaknya mengupayakan semua persoalan terkait persiapan pemindahan RKUD itu bisa diselesaikan pada bulan ini, mengingat lebih cepat lebih baik.
“Kami upayakan di bulan ini sudah pindah RKUD,” ujarnya.
Terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Bantennya, Rina mengatakan akan dilakukan setelah SK perpindahan RKUD sudah dikeluarkan oleh Gubernur Banten.
“Kalau untuk jasa giro dan deposito kami mengikuti harga pasar saja, tidak mau minta lebih besar takut membebani,” pungkasnya. (Ovinal/Red)