BPN Banten Pasang Tarif Pengurusan Sertifikat Rusak Bagi Korban Banjir

oleh -77 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten mulai mensosialisasikan bagi korban bencana banjir dan longsor dalam mengurus sertifikat yang rusak atau hilang.

Pengurusan administrasi pertanahan ini pun berlaku bagi masyarakat yang tanahnya hilang akibat diterjang arus air banjir bandang dan longsor.
Kepala BPN Kanwil Banten Andi Tanri Abeng mengatakan, bagi korban banjir dan longsor yang sertifikat tanahnya rusak bisa mengurus ke kentor pertanahan dengan membawa sertifikat rusak dan langsung meminta surat pergantian sertifikat baru dengan membayar biaya administrasi Rp50 ribu.
“Ya kita sudah mensosialisasikan bahwa bagi masyarakat yg terkena banjir, kl sertifikatnya rusak karena banjir, bisa langsung minta surat pergantian ke kantor pertanahan. Bayar 50 ribu. Bawa saja sertifikat yang rusak,” kata Andi Tanri, Kamis (16/1/2020).
Jika korban bencana banjir yang sertifikat hilang, kata Andi, mereka bisa datang ke kantor pertanahan dengan membawa surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Selain itu petugas BPN pun akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk membuktikan keterangan korban.
“Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Dia benar hilang, dia benar warga korban banjir, dia benar tinggal disitu, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Gak ada yang dipersulit,” katanya.
Akibat bencana banjir di Lebak, rumah rusak berat sebanyak 1.110 rumah, rusak sedang sebanyak 230 rumah, rusak ringan 309 rumah, rumah yang terbawa arus banjir bandang sebanyak 1.649 rumah.
Lalu, kerusakan lahan pertanian, persawahan seluas 890,5 hektar, Holtikultura seluas 7,5 hektar dan lahan perikanan seluas 10,3 hektar. Sedangkan untuk kerusakan infrastruktur, jembatan sebanyak 27 unit, daerah irigasi sebanyak 5 DI, 1 Kantor Kecamatan dan 3 kantor desa. (Anwar/Teguh)