BPN Banten Dorong UMKM Naik Kelas

oleh -75 Dilihat
oleh


Serang. Pilarbanten.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan Provinsi Banten mendorong puluhan UMKM yang menjadi binaan untuk naik kelas. Maka dari itu, salah satu upaya yang dilakukannya dengan pendampingan, pembinaan pelatihan dan membuka akses permodalan serta bantuan pemasaran usaha yang dirintis oleh masyarakat atau para perajin UMKM.


Melihat besarnya potensi UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia di tengah ancaman krisis global, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (Ikawati) Kementerian ATR/BPN ingin ikut berperan aktif membantu memperluas pemasaran UMKM binaan kantor pertanahan dengan membuka Cafe Reforma Agraria Ladara untuk memberikan kemudahan pengguna layanan memperoleh produk UMKM, serta aktif dalam melakukan pendampingan yang bertujuan agar UMKM binaan memenuhi standarisasi sehingga dapat memasarkan produknya secara online.


Ikawati ATR/BPN Provinsi Banten yang diketuai oleh Kusumiyati Rudi dorong kemandirian masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya dengan melakukan Roadshow Bazar UMKM di seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dimulai di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang akhir pekan kemarin.


Pada kesempatan tersebut, Kusumiyati Rudi yang hadir bersama jajaran pengurus Ikawati ATR/BPN Provinsi Banten menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk dari pelaksanaan penataan akses dengan memberikan pelatihan dan pembinaan sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat terhadap aset yang dimiliki serta meningkatkan akses pasar yang lebih luas, baik pasar dalam negeri maupun luar negeri.


“Kami berharap bahwa UMKM ini akan semakin kokoh dengan adanya legalisasi keyakinan masyarakat untuk membeli produk yang mereka jual, kemudian juga keyakinan masyarakat bahwa produknya itu qualified, menarik, memiliki komposisi yang aman dan halal,” katanya.


Ia melanjutkan, melalui kegiatan pendampingan ini UMKM memperoleh pengetahuan bagaimana memasarkan produknya secara online, “Harapan saya, mereka memiliki rasa percaya diri untuk menjual produk-produk yang mereka pasarkan, mudah-mudahan bisa sampai ke tingkat ekspor,” tutupnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diamanatkan untuk mewujudkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan melaksanakan Reforma Agraria yang meliputi asset reform berupa sertipikasi hak atas tanah yang menjadi salah satu sumber kesejahteraan bagi pemilik tanah dan access reform dengan upaya identifikasi dan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam. (loeth)