BPKAD Dorong OPD Percepat LKPD 2019

oleh -41 Dilihat
oleh

Pemprov Banten mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kerjanya untuk menyerahkan laporan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2019 pada 10 Januari mendatang. Hal tersebut dilakukan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten bisa diselesaikan tepat waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, sebagaimana diketahui setiap OPD selaku entitas akuntansi mempunyai kewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

“Berkaitan dengan penyusunan LKPD TA 2019, Bapak Gubernur mengintruksikan adanya percepatan penyelesaiannya, dari sebelumnya tiga bulan menjadi satu bulan. Dengan kata lain, penyampaian LKPD TA 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat pada 31 Januari 2020,” ujarnya saat memberi arahan dalam kegiatan sosialisasi penyusunan LKPD TA 2019 di Aula Kantor DPUPR Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2020).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, sehubungan hal tersebut Pemprov menerbitkan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 910/3277-BPKAD/2019 tertanggal 25 September 2019. Isinya, laporan keuangan OPD akhir TA 2019 disampaikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) paling lambat pada 10 Januari 2020.

“Dengan menyampaikan kelengkapan sesuai dengan format surat nomor 900.04/4122-BPKAD/2019 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Akhir TA 2019. Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran beserta lampiran, neraca beserta lampiran dan laporan operasional. Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan serta laporan kinerja OPD,” katanya.

Komponen laporan keuangan tersebut, kata dia,  harus disajikan secara memadai yaitu sesuai standar akuntansi pemerintah serta kebijakan akuntansi Provinsi Banten. Sehingga nantinya pengguna laporan keuangan mendapatkan informasi yang andal dan relevan tentang posisi keuangan maupun pelaksanaan anggaran.

Kemudian juga disamping itu, dalam catatan atas laporan keuangan harus memuat informasi-informasi penting keuangan. Harus terdapat pengungkapan yang cukup, diantaranya penjelasan untuk kegiatan-kegiatan yang realisasinya dibawah 80 persen.

“Berkaitan dengan batas waktu penyampaian yang tinggal beberapa hari lagi, maka saya berharap agar para pelaksana akuntansi segera mengoptimalkan upaya penyelesaian laporan keuangan OPD. Pekerjaan itu harus dilakukan dengan cermat dan teliti sehingga tidak mengabaikan kualitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Rina, capaian opini BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut diraih Pemprov sejak laporan keuangan TA 2016. Sehingga atas prestasi tersebut pada TA 2020 Pemprov Banten memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sekitar Rp 40 miliar. “Merupakan tugas kita bersama agar dapat mempertahankan opini WTP atas LKPD TA 2019,” tuturnya.

Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Banten Nugraha mengatakan, pedoman pelaksanaan sosialisasi adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Nomor 21 Tahun 2011. Produk hukum itu mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Peserta sosialisasi terdiri dari pelaksana akuntansi di lingkungan Provinsi Banten dengan jumlah keseluruhan sebanyak 80 orang,” ujarnya. (Adv)