Serang, Pilarbanten.com – Seorang Bendahara Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang inisial NH diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. NH Diduga telah menyelewengkan dana desa mencapai senilai Rp570 juta.
“Iya benar telah ada penahanan dugaan penggunaan dana desa dan sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskim Polres Kota Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Disampaikan Indra, berdasarkan pengakuan tersangka dana desa yang nilainya mencapai setengah miliar itu digunakan NH untuk bermain saham secara online. Dia tergoda bisnis saham karena menggiurkan dengan mendapat banyak untung dari jual-beli saham dalam waktu singkat.
“Uangnya digunakan untuk main saham trading cuma kalah terus kalah terus,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kadubereum Bukhori mengatakan, dana desa yang ditilep oleh tersangka untuk gaji pegawai desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, kegiatan pemerintah desa hingga honor Ketua RT.
“Buat gaji perangkat desa, kegiatan pembangunan dan bansos. Belanja pegawai dan operasional desa itu Juli, Agustus dan September,” katanya.
Untuk diketahui, penyelewengan dana desa anggaran tahun 2020 itu terungkap setelah adanya kecurigaan bahwa para pegawai tidak mendapat honor. Setelah dilakukan pengecekan rekening koran bahwa dana desa tersebut diselewengkan oleh tersangka.
“Pas ditanya sama kita belum cair aja ngakunya, akhirnya ke bank dan cek rekening koran akhirnya kebuka semua. Saya langsung lapor ke polisi dan camat,”katanya.(War/Red)