Bebaskan Pelaku Perkosaan Gadis Difabel Mental, Polresta Serang Dinilai Tidak Mempunyai Empati

oleh -110 Dilihat
oleh

Serang, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) menyebut, pihak kepolisian tidak memiliki rasa keprihatinan dan empati atas nasib yang dialami gadis difabel mental yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil di Kota Serang. Dua pelaku pemerkosanaan malah dibebaskan

“Aku prihatin banget banyak kasus yang terungkap tidak membuat polisi mempernaiki kinerjanya tapi justru malah, banyak kasus yang dihentikan entah dasar apapun tidak menjadikan polisi punya empati kepada korban terlebih korban disabilitas, lagi hamil terus kembali ke rumah pelaku tinggal,” kata Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazumah saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Dia menilai kasus perkosaan merupakan delik murni dan umum bukan delik aduan sehingga polisi harus tetap memproses hukum perkara tersebut meski perkara dicabut pelapor.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Oknum Petugas Pungli di Pasar Lama yang Menyeret Pejabat Pemkot Serang

“Perkosaan itu tidak ada delik aduan, itu delik murni umum semua jadi kalaupun dicabut (perkara tetap berlanjut),” katanya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Serang Kota membebaskan EJ (39) dan SN (47) dengan alasan adanya pencabutan laporan. Padahal kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang Kota.

Kedua pelaku merupakan orang terdekat dan ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Pelaku pertama EJ yakni paman dan SN tetangga korban.

Baca Juga:  Penyidik Yang Bebaskan Pemerkosa Gadis Difabel Terancam Disanksi

Terlebih, gadis 22 tahun yang menjadi korban pemerkosaan memiliki keterbatasan mental, berdasarkan Pasal 286 KUHP berbunyi: Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

“Kondisi tidak berdaya termasuk disabilitas,” katanya.

Kemudian, menurutnya, kondisi korban yang tinggal di rumah istri salah satu pelaku sangat mudah dikontrol dan dikuasai oleh pelaku dan keluarganya sehingga proses hukum menjadi terhambat.

Baca Juga:  Bersama Disperindag, Polres Serang Kota Gelar OP Migor Murah

“Harusnya korbannya diselamatkan terlebih dahulu, Apalagi korban tidak ada pendampingan,” katanya.

Dia menambahkan, gadis difabel mental yang menjadi korban perkosaan, paman dan tetangga itu tengah hamil tua. Kondisi itu akan menjadikan kerentanan luar biasa terjadi terhadap korban.

“Dengan dia masih tinggal di rumah itu kemungkinan akan jadi korban berulang,” katanya.(kusno)