Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Tangerang Raya dengan Pergub nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub nomor 16 tahun 2020.
Pergub nomor 16 tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 15 April 2020, sedangkan Pergub nomor 18 tahun 2020 sendiri ditetapkan tanggal 16 April 2020. Artinya, perubahan pergub itu hanya selang sehari dari ditetapkan.
Berdasarkan dokumen Pergub yang diterima, perubahan pergub hanya terdapat pada pasal 30 ayat 2 yang berisi tentang pihak-pihak yang terlibat pada pemantauan di check point.
Dalam Pergub nomor 16 tahun 2020, pihak-pihak terkait dalam pemantauan di check point hanya tiga pihak yaitu Dishub Banten, Satpol PP Banten dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tanpa melibatkan TNI.
Sedangkan dalam Pergub nomor 18 tahun 2020, ditambah unsur TNI, sehingga pihak yang terlibat pada pemantauan di check point menjadi empat pihak.
Juru bicara penanganan Covid-19 Banten, Ati Pramudji Hastuti saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya tidak merespon. Begitu juga dengan pesan singkat yang kami kirim tidak mendapatkan balasan.
Menanggapi revisi tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan bahwa revisi tersebut menjadi bukti kealfaan Pemprov Banten dalam menyusun Pergub tentang PSBB tersebut.
Meski demikian, Ia mengaku dapat memahami akan kealfaan tersebut. “Kalau revisi Pergub itu untuk tujuan yang lebih baik tidak apa-apa. Mungkin itu hanya kealfaan saja, buktinya langsung direvisi,” katanya melalui sambungan telepon.(Rey/Guh)