Bapenda Banten Siapkan Objek Pajak Baru Untuk Mempertahankan Pendapatan

oleh -278 Dilihat
oleh

PILARBANTEN.COM, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2025 nanti diprediksi akan kehilangan 13 persen atau sekitar Rp1 triliun dari total pendapatan daerah yang bersumber pada pajak pendapatan. Namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten telah menyiapkan objek pajak baru untuk mempertahankan pendapatan tersebut.

Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan membenarkan adanya penurunan tersebut akibat adanya penerapan pajak Opsen pada tahun 2025 mendatang.

Aturan pajak opsen sendiri tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Yang mana, Opsen merupakan tambahan pajak menurut persentase tertentu, biasanya untuk kepentingan kas pemerintah daerah. Pajak ini dipungut bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Sudah lakukan simulasi hitung-hitungan, paling tidak opsen ini akan berdampak pada 13 persen struktur pendapatan daerah. Namun, pendapatan di Pemda akan meningkat,” ujar Plt Bapenda Banten usai melakukan rapat koordinasi bersama Bapenda Kabupaten dan Kota se Banten di hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga:  Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Dikatakan Deni, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bapenda di tiap Kabupaten dan Kota se Banten untuk membahas perihal pajak Opsen tersebut. Yang mana, koordinasi ini dilakukan agar mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah dari pajak Opsen yang mulai akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.

“Sejak dilahirkannya regulasi tersebut ada bagian-bagian yang menjadi hak kabupaten/kota dan ada bagian-bagian yang menjadi hak provinsi yakni PKB dan PBBKB. Dan pada hari ini kita lakukan koordinasi untuk menyusun sebuah kegiatan bersama yang agar potensi Opsen itu bisa maksimal,” ujar Deni.

Baca Juga:  Edhy Prabowo Optimis Gerindra Sapu Bersih Semua Pilkada di Banten

Untuk mempertahankan pendapatan yang hilang itu, Deni mengatakan, pihaknya akan mencari sumber pendapatan baru. Diantaranya dengan menerapkan retribusi kepada sejumlah aset milik Pemprov Banten.

“Kita saat ini telah melakukan berbagai upaya di dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi . Sebagai contoh kami saat ini juga telah melakukan koordinasi untuk lebih menggali retribusi daerah sebagai bagian untuk menambal pendapatan yang berkurang nanti,” ujar Deni.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Banten Iswandi Saptadji menambahkan, retribusi daerah dapat dilakukan dengan memanfaatkan aset milik daerah seperti Situ Cipondoh, dan gedung-gedung milik Pemprov Banten.

Baca Juga:  Bank Banten Akan Bergabung Dengan Bank BJB

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan inovasi guna menambah PAD yang nanti akan digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan di Provinsi Banten.

“Kita jujur saja hampir 70 persen PAD kita itu kan dari pajak kendaraan bermotor, dan ini berkurang dengan sendirinya. Makanya kita harus ada penggantinya, salah satunya mengintensifkan retribusi yang ada di kita,” pungkasnya.

Diketahu Pemprov Banten telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dimana Perda ini telah melegalkan memungut retribusi dari berbagai kegiatan pada aset Pemprov Banten sesuai dengan Paragraf 8 tentang Pemanfaatan Aset Daerah pada Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut. (Ipan/red)