[pl_row]
[pl_col col=12]
[pl_text]
KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang bersikukuh tidak akan menggunakan seluruh alokasi anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) untuk penanganan Covid-19, sebagaimana intruksi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
Walikota Serang Syafrudin mengaku hanya akan memotong anggaran yang berasal dari Bankeu Provinsi untuk penanganan Covid-19 ini sebesar Rp6,4 miliar. Angka tersebut berasal dari alokasi Bankeu yang berkaitan dengan kesehatan yakni pengadaan alat kesehatan dan kedokteran.
“Bankeu itu sudah kita poskan sesuai dengan rencana awal, jadi tidak bisa diubah. Adapun untuk penanganan Covid-19 ini Pemkot mengalokasikan Rp57 miliar yang berasal dari BTT,” ujar Syafrudin beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Bankeu Kab/Kota yang dipotong, sejumlah proyek dan kegiatan di seluruh OPD juga mengalami pemotongan dengan total penggeseran sebesar Rp1,22 triliun. Angka itu belum termasuk pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Pemprov Banten dengan besaran yang bervariatif sesuai golongan jabatan, serta pemotongan tunjangan Gubernur sebesar Rp50 juta/bulan dan Wakil Gubernur Rp35 juta/bulan.
Penyusunan penghasilan Kepala Daerah meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan operasional yang biasa disebut Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perda Provinsi Banten nomor 4 tahun 2005 menyebutkan, kegunaan BPO salah satunya ketika terjadi bencana atau penanggulangan kerawanan sosial.
Berdasarkan Perda tersebut, Ketua Maha Bidik Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat mendesak agar Gubernur Banten bisa menggunakan dana BPO untuk penanggulangan dampak sosial dari Covid-19 ini. Jika yang dimaksud pemotongan dana sebesar Rp50 juta dari Gubernur Banten itu memang sudah seharusnya dilakukan.
“Demikian juga dengan pemberian bahan sembako seperti beberapa waktu yang lalu. Itu memang sudah seharusnya dilakukan dan dananya bersumber dariĀ BPO,” tegasnya, Rabu (22/4/2020).
Ojat melanjutkan, berdasarkan data yang kami kutip dari website biroumum.bantenprov.go.id diketahui BPO untuk Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Banten tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp10,8M. Anggaran BPO ini di luar biaya rutin seperti pakaian dinas Korpri, hitam putih, biaya rumah tangga, biaya perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan dan lain-lain.
“Ini juga perlu disampaikan agar dapat diperoleh pemahaman bahwa BPO itu bentuknya dapat dimungkinkan berupa dana tunai,” ujarnya.
Di tengah Wabah Pandemi Covid-19 ini, Gubernur Banten seharusnya peka untuk menyalurkan anggaran BOP kepada tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten guna digunakan sebagaimana mestinya.
“Pandemi ini membutuhkan anggaran yang banyak. Ketika pergeseran anggaran dilakukan hampir di seluruh OPD, kenapa anggaran BOP tidak dialokasikan, padahal peruntukannya di Perda itu jelas untuk penanganan kerawanan sosial dan BPO bukan menjadi penghasilan tambahan Kepala Daerah,” ujarnya. (Rey/Al)
[/pl_text]
[/pl_col]
[/pl_row]