Serang, – Muhammad Adam bandar narkoba yang memiliki kekayaan mencapai Rp 12,5 triliun, terdakwa penyalahgunaan narkoba seberat 20,8 kilogram sabu dan 31.439 butir ektasi asal Malaysia, bebas dari hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (2/6).
Majelis Hakim yang diketuai Heri Kristijanto mengatakan terdakwa Muhammad Adam terbukti secara bersama-sama empat terdakwa (berkas terpisah) Candra Octo Libya, Darwis, Akbar dan Mirnawati dinilai telah terbukti bersalah melakukan tondak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Muhammad Adam dengan perintah agar tetap ditahan,” kata majelis hakim disaksikan JPU Kejari Cilegon Agung Malik dan kuasa hukum Eki dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Adam dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar pada 21 Mei 2020 lalu. Sebelum menjatuhi hukuman mati, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringakan. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda, perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran narkoba.
“Terdakwa juga pernah divonis 20 tahun penjara. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Usai pembacaan putusan terdakwa melalui kuasa hukumnya Eki dan JPU Kejari Cilegon belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” katanya.
Untuk diketahui, anggota sindikat narkotika internasional jejaring Indonesia-Malaysia pernah divonis hukuman mati oleh PN Serang pada 30 Januari 2017 dalam kasus penyelundupan sebanyak 54 kilogram sabu dan 41 ribu pil ekstasi dari malaysia tahun 2016. Namun, hukumannya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara. Alhasil, dia tetap mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara Cilegon.(Anwar/Teguh)