KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Fraksi PDIP DPRD Banten akan mendaftarkan pengajuan hak interpelasi pada pertengahan Juni mendatang. Kepastian itu didapat setelah pihaknya melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai di DPRD Banten.
Ketua Fraksi PDIP Mukhlis saat dihubungi mengatakan, pihaknya yakin rencana pengajuan ini memenuhi persyaratan, sebagaimana yang telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Banten.
“Kita targetkan pertengahan Juni selesai dan langsung kita daftarkan,” katanya, Sabtu (30/5/2020).
Mukhlis mengaku, sebagai penggagas penggunaan hak interpelasi, fraksi PDIP sudah solid dan seluruh anggotanya sepakat untuk menandatangani pernyataan pengajuan hak interpelasi.
Akan tetapi, sebagai proses politik tentu kita juga menginginkan kebersamaan dalam mengawal pemerintahan ini. Oleh karena itu, dalam waktu beberapa hari ke depan insya Allah akan ada partai-partai lain yang ikut bergabung bersama kami.
“Yg sudah pasti itu PSI. Partai-partai lainnya akan menyusul. Dari berbagai komunikasi yang kami lakukan, saya optimis rencana pengajuan ini akan bisa dijalankan. Namun karena keputusannya ada di masing-masing partai, makanya kita masih menunggu itu. Kita menghormati apa yang menjadi kebijakan fraksi,” katanya.
Hak interpelasi ini merupakan salah satu tugas anggota dewan dalam rangka cak and balanceing untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Gubernur Banten berkaitan dengan permasalahan di Bank Banten, yang kemudian menjadi pemindahan RKUD.
“Kami melihat ini ada keputusan gegabah yang dilakukan oleh Gubernur Banten, tidak terlebih dahulu melakukan kajian yang yuridis, ekonomis dan sosial terkait pemindahan RKUD ini,” ungkapnya.
Sementara itu anggota DPRD Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Maretta Dian Arthanti mengatakan keputusan memilih ikut mengajukan hak interpelasi ini dilakukan berdasarkan hasil kajiannya mengenai hal yang menjadi latar belakang persoalan munculnya hak interpelasi dari Anggota DPRD Banten, terkait kebijakan gubernur Banten tentang Bank Banten.
“Berdasarkan kajian itu, saya melihat perlu dilakukannya pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten,” katanya.
Politisi PSI satu-satunya di DPRD Banten ini mengakui jika keputusannya ini merupakan niat tulus untuk mencari jalan keluar bersama, guna mempertahankan Bank Banten sebagai milik rakyat Banten untuk kesejahteraan Rakyat Banten juga.
“Upaya ini tidak dipengaruhi atau diboncengi pihak- pihak luar yang mempunyai kepentingan tertentu. Karena ini merupakan niat tulus dan langkah baik dalam upaya tetap berjuang bersama untuk rakyat Banten,” tegasnya.
Berdasarkan Tatib DPRD Banten, hak interpelasi bisa dilakukan dengan minimal suara 15 anggota DPRD dari dua fraksi yang ada. Untuk diketahui fraksi PDIP memiliki 13 kursi dan PSI satu kursi. Setelah memenuhi persyaratan, dokumen hak interpelasi itu diajukan ke pimpinan dewan. Setelah dirasa sudah cukup persyaratan, pimpinan dewan kemudian akan berkordinasi dengan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan dalam rapat paripurna yang akan dihadiri oleh Gubernur Banten. (Rey/Al)