APH Didesak Usut Proyek Tablet KCD Lebak

oleh -110 Dilihat
oleh

Lebak, Pilarbanten.com – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk mengusut dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan dalam proyek pengadaan Handphone Tablet bagi SMA di Kabupaten Lebak. Kegiatan yang seharusnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga ini, diduga kuat dikerjakan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Lebak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Sirojudin, dengan dibantu dua orang stafnya, Feri dan Nana Suryana. Demikian disampaikan Haerudin, Garda Banten, menanggapi carut marutnya pengadaan Tablet pada KCD Lebak.

Kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. Menurutnya, larangan itu sudah jelas disebutkan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek. “Dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi. Untuk sanksi terberat mulai penurunan, tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, hingga pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” jelasnya.

Terkait masalah kepala KCD Lebak yang diduga turut bermain dalam proyek pengadaan, bahkan menjadi pemborong, tambahnya, dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Hal semacam itu, tambahnya, yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat. “Perilaku tersebut sama saja sebuah bentuk kegagalan pemerintah dalam pemberdayaan pengusaha lokal,” urainya.

Dilanjutkannya, selain sebagai tindakan indisipliner, tindakan ini juga masuk dalam kategori korupsi. Sebab, kata dia lagi, dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12, seorang Aparatur Sipil Negara sangat dilarang ikut serta dalam kegiatan yang dibiayai negara. Kata Haerudin, pada huruf i dalam pasal tersebut dikatakan bahwa Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dapat dipidana. “Hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Karena itu, Haerudin mendesak, kepada APH untuk segera mengusut kegiatan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, hal ini juga dapat menjadi pintu masuk bagi APH untuk membongkar berbagai perilaku korup yang santer terdengar di Dindikbud Banten.”Temuan kerugian negara atas kegiatan pengadaan Tablet, yang sudah dilaporkan ke Kejati Banten bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar perilaku korup pejabat disana,” tegasnya.

Sementara itu, Feri, salah satu staf KCD Lebak, yang diduga terlibat dalam kegiatan bernilai miliaran rupiah tersebut, saat dihubungi wartawan berjanji akan menemui wartawan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui juga.”Belum ketemu dengan pak Siroj nya (Kepala KCD Lebak-Red),” katanya beralasan, saat dihubungi wartawan melalui pesan whatsapp.

Demikian pula dengan Nana Suryana atau biasa dikenal dengan Bonay. Staf kcd tersebut, tidak menjawab ataupun mengangkat panggilan yang dilakukan oleh wartawan.

Diberitakan sebelumnya dugaan korupsi pengandaan tablet (handphone tablet) untuk SMA/SMK/SKh di Lebak semakin menguat. Sebelumnya kegiatan tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh salah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atas dugaan penggelembungan harga. Kini beredar informasi bahwa kegiatan tersebut dikerjakan sendiri oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Lebak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Sirojudin.(Al/Red)