Serang – Pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Banten yang dijadwalkan pada Minggu (12/1/2020) di Kota Cilegon, beberapa anggota panahan akan menolak Laporan Pertangungjawaban (LPJ) 2019.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Perpani Kota Serang, Ade Safitri. Kata dia, kebetulan dirinya baru saja ke KONI Banten untuk mengecek LPJ 2019 yang diserahkan Ketua Umum Ridwan.
“Saya juga kan merangkap bendahara di Pengprov Perpani Banten. Jadi saya harus tahu dong. Nah, di laporan tersebut, saya melihat tak ada tandatangan saya. Yang saya tahu, setiap pelaporan yang menyangkut anggaran harusnya di tandatangan bendahara dan mengetahui ketua. Tapi yang saya lihat, malah tandatangan ketua dan sekum. Itu jelas tidak sehat di dalam kepengurusan. Karena tidak sesuai dengan tupoksi sebagai pengurus. Itu bendahara apalagi pengurus-pengurus yang lain tidak pernah di libatkkan,” tuturnya, Sabtu (11/1).
Oleh karenanya, saat musprov nanti, akan menolak LPJ yang disampaikan kepengurusan Perpani Banten.
Hal senada disampaikan salah satu pengurus Panahan Kabupaten Serang, Oktavia Margaretha. Bila LPJ yang diserahkan kepengurusan panahan tidak memenuhi prosdur yang berlaku, akan ditolak.
“Kami juga tidak mau terjerat kasus apapun di masa yang akan datang karena tidak komplain. Bila tidak sesuai, ya kita tolak saja. Silahkan pak Ridwan dan pengurus lain untuk memperbaikinya,” tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi soal tandatangan bendahara kepada Ketua Umum Pengprov Perpani Banten, Ridwan, yang bersangkutan menyampaikan tidak masalah bila laporan tak ada tandatangan bendahara.
“Lagipula sudah diketahui oleh semuanya dan panitia per kegiatan melaporkan LPJ secara berkala. Jadi yang disampaikan, menurut saya sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Disinggung apakah persoalan tersebut akan mempengaruhi niatannya untuk kembali mencalonkan diri jadi ketua umum panahan 2020-2025, dia menyatakan tidak.
“Kita liat dulu siapa yang menolak dan soal LPJ kan bisa divoting nantinya,” tutupnya.(anwar/teguh)