Ancam Ratakan Mapolsek, TNI Gadungan di Serang Ditangkap

oleh -54 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – AS alias Peno (25) anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) gadungan diringkus personil Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota. AS ditangkap lantaran mengancam meratakan Mapolsek Curug.

AS ditangkap bersama satu rekannya bernama Pendi (22) di di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (18/2/2020).

Selain mengancam personil kepolisian, oknum anggota komunitas Kawasaki Ninja ini juga mengaku sebagai Danton Batalion 11 Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

“Oknum komunitas motor yang mengaku Danton ini kita amankan setelah mengancam akan mengerahkan satu batalion untuk menyerang dan meratakan mapolsek,” kata Kapolsek Curug Iptu Shilton kepada wartawan.

Shilton menjelaskan sebelumnya pada Minggu (16/2/2020) pukul 02.00 WIB dirinya bersama 7 anggota Polsek Curug serta beberapa tokoh masyarakat melaksanakan operasi penertiban balap liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang. Hasilnya, sebanyak 30 unit motor milik para pembalap berhasil diamankan, satu diantaranya Kawasaki Ninja B 3673 CKV.

Merasa tidak terima motornya ikut diamankan petugas Pendi (22), warga Kecamatan Curug, Kota Serang, minta agar kendaraannya dilepas. Karena tidak dapat menunjukan dokumen kendaraan, petugas tidak menggubris permintaan pemilik motor. Karena motor tidak bisa dikeluarkan, Pendi kemudian menghubungi tersangka Peno melalui telepon. Setelah itu, pemilik kendaraan tersebut menghampiri Briptu Roni dan memberitahukan kalau ada yang mau bicara lewat HP.

“Kepada Briptu Roni, tersangka marah sambil mengaku sebagai Danton Batalion 11 Kopassus minta motor dikeluarkan. Bahkan mengancam akan mengerahkan pasukan untuk meratakan bangunan polsek jika motor tidak dikeluarkan,” katanya.

Mendapat ancaman seperti itu, pihaknya langsung memeriksa pemilik motor dan diketahui Peno bukanlah anggota TNI apalagi menjabat sebagai Danton. Untuk memastikan jika tersangka bukanlah anggota TNI,  kemudian Kapolsek melakukan koordinasi dengan pihak Kopassus dan disebut tersangka bukanlah anggota ataupun pimpinan di Kopassus.

Berbekal dari informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah personil Unit Reskrim didampingi personil Intel Kopassus langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di pinggir jalan sekitar wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Malam itu, pria warga Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang langsung diamankan ke Mapolsek Curug.

“Atas tindakannya, tersangka dilakukan penahanan serta dijerat Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU 19/2016 tentang tindak pidana tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tuturnya. (Anwar/Teguh)