Serang, Pilarbanten.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten disinyalir melakukan Rapid Test Corona dengan alat yang sudah kedaluwarsa. Hal itu terungkap dari foto kemasan alat rapid Test yang beredar di sejumlah wartawan.
Dalam kemasan tersebut tercantum barang di produksi pada tanggal 13 April 2020, dengan masa kedaluwarsa enam bulan setelah produksi, yakni tanggal 9 November 2020. Meski begitu, hingga saat ini barang tersebut masih digunakan oleh RSUD Banten untuk melakukan tes rapid pada pasien.
Lilis, Humas RSUD Banten membenarkan bahwa hingga saat ini RSUD Banten masih memakai alat tersebut. Namun, ia mengaku, tidak berkompeten untuk memberi penjelasan terkait alasan pihak RSUD masih menggunakan alat tersebut, meski sudah kedaluwarsa. “Saya sudah menemui pak direktur dan dokter Jan ah dibagian pelayanan, terkait perihal yang ditanyakan, arahan dari beliau rekan-rekan diminta untuk menemui pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten untuk penjelasannya,” kata Lilis.
Sementara itu, Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, ketika dihubungi wartawan melalui pesan whatsapp, menyangkal bahwa alat yang digunakan untuk Rapid Test tersebut sudah kedaluwarsa. Menurutnya, kedaluwarsa sebenarnya dari produk tersebut adalah 24 bulan setelah semenjak produksi. “Letter of Confirmation dariSDBiosensormenyebutkanKedaluarsaprodukyakni24bulansemenjakproduk diproduksi,” jelasnya.
Surat tersebut, tambahnya, dibuat karena tanggal kedaluwarsa yang tertera pada produk berbeda dengan tanggal kedaluwarsa sebenarnya. Kata dia, hal ini dilakukan dikarenakan untuk mempersingkat waktu pengiriman produk dari pabrik, yang berada di luar negeri ke Indonesia. “Mengingat Rapidtes tmerupakan kebutuhan genting yang akan digunakans ebagai salah satu penanggulangan Pandemi wabah Covid-19 yang tidak dapat ditunda,” terangnya, melalui pesan whatsapp.
Menanggapi hal tersebut, Hamim Riziq, Aktivis Garda Banten, apapun alasannya, produk yang dikeluarkan menuliskan tanggal kedaluwarsa. Tentunya, kata dia, bila sudah kedaluwarsa seperti itu, hasil rapid tes yang dilakukan tidak akan efektif. “Adapun surat dari supplier, legalitas dan kejelasannya masih dipertanyakan keabsahannya. Yang jelas, tanggal produk mencantumkan waktu kedaluwarsa hanya enam bulan. Adapun surat dari suplier, saya justru melihatnya sebagai upaya pembohongan publik,” ujarnya.( Tg/red)