Serang, Pilarbanten.com -Pj Gubernur Banten Al-Muktabar memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Banten, yang telah sukses melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024.
“Alhamdulilah penyelenggaraan Pemilukada Serentak tahun 2024 berjalan dengan sukses dan lancar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Al-Muktabar juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan TNI, yang mampu menciptakan kondusivitas dalam pelaksanaan Pemilukada Serentak tahun 2024 ini.
“Tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada pihak TNI-Polri yang telah mensukseskan Pemilukada Serentak tahun 2024 ini sehingga berjalan dengan lancar dan damai,” ucapnyan
Menurutnya, sejumlah tahapan Pemilukada Serentak tahun 2024 sudah berjalan dengan baik. Tentunya Pemerintah Provinsi Banten mengimbau kepada masyarakat dan seluruh stekholder terkait untuk tetap menjaga stabilitas daerah agar kondisi tertib, aman dan damai bisa terus tercipta di Banten.
“Kami mengimbau masyarakat dan seluruh stakeholder untuk menjaga stabilitas daerah,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menyampaikan saat ini pihaknya masuki tahapan penyelenggaraan pilkada rapat pleno terbuka rekap suara hasil di tingkat provinsi.
Ia mengaku, rekap pengitungan suara dan pleno sudah dilaksanakan di senua tingkatan kecamatanan hingga kabupaten/kota.
“Alhamdulillah proses pengitungan suara, rekapitulasi suara dan pleno berjalan aman tertib dan lancar,” katanya.
Pada substansinya, lanjutnya ketika proses penyelenggaraan rapat pleno terdapat permasalahan, sejatinya sudah ditindaklanjuti di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
” apaabila masih erdapat persoalan, maka kami terbuka untuk melakukan perbaikan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ihsan mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk masyatarakat Banten yang turut serta mensukseskan Pemilukada Serentak tahun 2024 ini.
“Kami berharap rapat pleno berjalan aman. Tertib sehingga bisa mendapatkan hasil yang kita inginkan, tentunya dalam hal terdapat kurangnya memuaskan nanti bisa sengketa menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. (guh)