Akui tak Membangun Awning, Tapi Pemkot Serang Menarik Retribusi

oleh -124 Dilihat
oleh

Serang, – Pemkot Serang mengakui tak melakukan pembangunan awning yang diperuntukkan pedagang di kawasan pasar lama.

Pembangunan awning itu dilakukan oleh paguyuban pasar lama, yang juga sekaligus sebagai kordinator pengelola. Namun untuk pembayaran retribusinya Pemkot Serang tetap memungut.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Alwi mengatakan, Pemkot Serang belum bisa memfasilitasi para pedagang di pasar lama, karena yang tersedia hanya di pasar Kepandean.

“Kalau kami kan menyediakan di Kepandean, jadi kalau di Pasar Lama itu sudah ada koordinatornya untuk awning,” katanya.

Retribusi itu, lanjutnya, dilakukan pemungutan setiap hari kepada para pedagang, dengan besaran Rp2.000 dengan jumlah pedagang yang menggunakan awning sebanyak 80 pedagang.

“Hanya retribusi saja kalau kami (pemerintah). Secara keseluruhan awning dan kios itu sekitar 80 lapak di pasar lama,” ucapnya.

Untuk diketahui, lokasi awning yang ditempati pedagang pasar lama berjualan ini sejatinya diperuntukkan sebagai lahan parkir yang sudah dibenahi oleh Pemkot Serang.

Pembenahan itu atas permintaan dari paguyuban ex pasar taman sari yang direlokasi ke pasar lama, guna kenyamanan para pembeli yang datang.

Namun kemudian, pihak paguyuban pasar lama memanfaatkan lahan parkir itu untuk mendirikan awning yang diduga tanpa seizin dari Pemkot Serang.(loet)