Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak berencana akan melakukan pembatasan mobilitas warga dari dan menuju wilayah Kabupaten Lebak dalam rangka menyikapi perkembangan kasus virus corona atau COVID-19 yang semakin meluas.
Melalui surat edaran yang disampaikan Pemkab Lebak kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kereta Commuter Indonesi, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Perum Damri.
Dalam upaya melakukan pembatasan mobilitas warga, Pemkab Lebak akan memberhentikan sementara operasional layanan transportasi umum dari dan menuju Lebak, diantaranya, angkutan umum bus antar kota dan provinsi, kereta api termasuk layanan commuterline selama 14 hari.
“Iya benar surat disampaikan ke tim gugus tugas nasional (COVID-19),” kata Kabag Humas Pemkab Lebak Eka Prasetiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3).
Kabupaten Lebak berada pada wilayah yang berbatasan langsung dan terkoneksi dengan wilayah yang telah terdampak dan menjadi zona merah COVID-19 seperti Tangerang Raya dan DKI Jakarta. Rata-rata volume penumpang KRL dari Lebak ke Jakarta dan sebaliknya dalam sehari mencapai 150 ribu orang.
“Mengantisipasi pergerakan KRL karena kota Jakarta yang terbanyak dan diampit Tangerang,”katanya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu persetujuan dari tim gugus tugas nasional COVID-19 dan sedang mempertimbangkan berbagai faktor dampak dari kebijakan tersebut.”ini masih dalam pertimbangan,”katanya.(anwar/teguh)