Aida Hubaedah Minta APH Dan Pemerintah Tertibkan Galian C Di Kabupaten Tangerang

oleh
oleh

Tangerang, Pilarbanten.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Aida Hubaedah meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menertibkan aktivitas galian C di Kabupaten Tangerang.

 

 

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang dikenal Ratu Pantura itu menyampaikan, aktivitas Galian C yang berada di Kabupaten Tangerang merahkan masyarakat.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Serang: Rotasi Pejabat Sudah Sesuai Kompetensi dan Prosedur

 

 

“Banyak yang menyampaikan ke saya dari berbagai masyarakat, mereka mengeluhkan adanya galian C, mereka meminta kehadiran pemerintah sebagai pelindung mereka,” kata Aida.

 

 

Bahkan Ratu Pantura menduga galian C di Kabupaten Tangerang yang membuat resah masyarakat tidak memiliki atau ilegal. Dirinya meminta pemerintah harus hadir dalam dalam melindungi masyarakat.

Baca Juga:  Abdul Ghofur Klarifikasi Soal THM, Tegaskan Hanya Hiburan Sesuai Norma

 

 

“Kehadiran pemerintah yang berkeadilan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, jangan sampai ini membuat tidak nyaman masyarakat. Apalagi diduga ilegal,” ujarnya.

 

 

Kata Aida, karena ini tidak hanya berkaitan dengan Perda tetapi juga dengan undang-undang dan peraturan lainnya diatas Perda maka Pemerintah daerah dan APH harus segera menertibkan Galian C di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen

 

 

“Saya rasa ini tidak hanya melanggar Perda tetapi juga diduga kuat melanggar Undang-undang maka dari ini kami meminta APH dan Pemerintah harus segera menertibkan galian C,” tukasnya. (Guh)