Ada Direksi Yang Diduga Mendapat Remunerasi Ganda

oleh -57 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Berdasarkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019, ditemukan fakta salah satu direksi Bank Banten yang memiliki rangkap jabatan diduga juga mendapat dana remunerasi paling besar karena pendapatan yang diterima ganda atau double.

Pada tahun 2019 ini, besaran dana remunerasi yang diterima masing-masing direksi sebesar Rp107.086.664 juta setiap bulannya untuk gaji pokok dan lainnya, sementara untuk fasilitas lainnya, setiap direksi mendapat Rp72.376.161 juta setiap bulannya. Sehingga jika ditotal pendapatan masing-masing direksi pada tahun 2019 ini mencapai Rp179.462.825 juta setiap bulannya.

“Alokasi remunerasi untuk direksi pada tahun 2018 hanya untuk 3 orang, karena memang posisi direktur kepatuhan yang pada saat itu dipromosikan kepada Pak Bambang Mulyo tidak bisa dilanjutkan karena ketika dilakukan fit and proper beliau tidak memenuhi persyaratan,” jelas penggugat Bank Banten Ojat Sudrajat, Senin (28/12/2020).

Jika memang seperti itu, diakui Ojat, maka struktur organisasi Bank Banten yang tertera pada laporan keuangan tahun 2018 patut diduga tidak benar. “Untuk kemudian pada tahun 2019, alokasi remunerasi itu dianggarkan untuk 4 orang, padahal jumlah direksi hanya ada 3 orang,” katanya.

Dari fakta ini, lanjutnya, dapat ditarik kesimpulan patut diduga ada salah satu direksi yang mendapat remunerasi ganda alias double dengan besaran yang cukup pantastis di tengah kondisi Bank Banten yang masih merugi.

“Untuk kepastian dugaan remunerasi ganda ini tentu hanya pihak Bank Banten yang bisa menjawabnya. Oleh karena itu, saya mendorong Pemprov Banten selaku PSPT dan PT. BGD selaku PSP agar segera melakukan audit investigatif
terhadap masalah ini,” ujarnya.

Penjabaran susunan direksi tersebut termaktub pada halaman 60 pada dokumen laporan keuangan perseroan yang sudah terbuka untuk publik. Dalam laporan itu, jabatan direktur operasional merangkap dengan direktur kepatuhan sejak 25 Maret 2019.

Padahal, tambah Ojat, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) POJK nomor 46 /POJK.03/2017 tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum menyebutkan dengan jelas direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dilarang membawahkan fungsi bisnis dan operasional, manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha Bank, tresuri (treasury), keuangan dan akuntansi, logistik dan pengadaan barang atau jasa, teknologi informasi; dan/atau audit intern.

“Dengan uraian tersebut diatas minimal saya menemukan ada 3 irisan dugaan
pelanggaran yang terjadi yakni bisnis dan oprasional, keuangan dan akuntansi serta Tekhnologi Informatika (TI),” tutupnya. (Al/Red)